Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

EKBIS · 25 Jan 2026 13:08 WIB ·

Metta Group Sulap Pulau Tunda Jadi Desa Mandiri Energi


					Metta Group Sulap Pulau Tunda Jadi Desa Mandiri Energi Perbesar

Serang, Banten [DESA MERDEKA] Dominasi energi fosil di wilayah kepulauan mulai goyah. Metta Group, melalui PT Aurora Power Indonesia dan PT Metta Energi Sejahtera, resmi memulai “pertaruhan” teknologi di Pulau Tunda, Kabupaten Serang. Melalui skema investasi yang bukan sekadar hibah, perusahaan ini menargetkan pasokan listrik 24 jam penuh bagi warga Desa Wargasara yang selama ini hanya menikmati aliran daya selama 12 jam.

Langkah Metta Group terbilang cukup berani. Alih-alih menyasar area industri besar, mereka justru memilih Pulau Tunda sebagai pilot project (proyek percontohan). CEO PT Aurora Power Indonesia, Katamsi Ginanom, menyebutkan bahwa keterlibatan mereka murni didorong semangat “membangun dari desa”.

Bisnis Sambil Mengabdi: Bukan Sekadar Jual Daya
Proyek ini mengusung model kerja sama investasi yang unik dengan BUMDes Wargasara. Berbeda dengan bantuan sosial sekali putus, proyek berdurasi lima tahun ini menuntut keberlanjutan. Masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pengelola melalui pelatihan manajemen teknis dan bisnis.

Secara teknis, infrastruktur yang akan dibangun mencakup:

  • Pemasangan 14 unit panel surya jenis mono.
  • Penggunaan baterai lithium untuk penyimpanan daya.
  • Pembangunan ruang distribusi daya berkapasitas 700 kVA.
  • Penyediaan fasilitas cold storage untuk membantu nelayan menjaga kesegaran hasil tangkapan.

Menanti Angka Investasi di Perjanjian Kerja Sama
Meski kapasitas sistem yang dipasang cukup signifikan, Metta Group masih menutup rapat nilai investasi proyek ini. Katamsi menyatakan rincian nominal akan dipublikasikan secara resmi setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak BUMDes selesai dilakukan.

Kehadiran PLTS mandiri ini juga mendapat payung hukum kuat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bahkan menetapkan inisiatif di Pulau Tunda ini sebagai standar baru kolaborasi antara pihak swasta, pemerintah daerah, dan desa dalam memutus rantai isolasi infrastruktur dasar.

Jika proyek ini sukses, Pulau Tunda akan menjadi bukti nyata bahwa energi terbarukan bukan lagi barang mewah milik kota besar, melainkan solusi nyata bagi kemandirian ekonomi masyarakat kepulauan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bukan Cuma Berburu Turis, Ini Wajah Baru Pariwisata Masa Depan!

31 Mei 2026 - 01:38 WIB

Internet Rakyat: Senjata Baru BUMDesa Sragen Mandiri Digital

30 Mei 2026 - 18:42 WIB

Perangkat Internet Rakyat di Acara GAS 2026

Samsat Budiman: BUMDesa Gesit Amankan Pajak Desa

30 Mei 2026 - 12:22 WIB

Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Samsat Budiman

Strategi GAS Sragen 2026 Dongkrak Pendapatan Daerah

29 Mei 2026 - 16:44 WIB

Government Auto Show 2026 di Gedung Sasana Manggala Sukowati Sragen

Hilirisasi Pinang Lima Puluh Kota Menembus Pasar Ekspor

29 Mei 2026 - 10:45 WIB

Dampak Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Desa: Benarkah Sawah Terancam?

24 Mei 2026 - 15:07 WIB

Trending di EKBIS