Jakarta [DESA MERDEKA] – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tetap pada kebijakan untuk menahan sebagian Dana Desa Tahap II tahun 2025 meskipun mendapat protes keras dari kepala desa se-Indonesia. Penahanan dana sebesar Rp7 triliun tersebut dialokasikan untuk membiayai program strategis Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (23/12/2025), Purbaya menyatakan bahwa demonstrasi para kepala desa tidak akan mengubah keputusan pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini sudah final untuk mendukung penguatan ekonomi desa melalui skema koperasi nasional.
“Kebijakan kami tidak berubah setelah demo itu. Jadi, biarkan saja mereka (kepala desa) berdemonstrasi, tetapi kebijakan sudah seperti itu,” tegas Purbaya di hadapan awak media.
Cicilan Rp40 Triliun untuk Utang Pembangunan
Skema penggunaan Dana Desa kini mengalami transformasi besar. Purbaya merinci bahwa dari total pagu anggaran Dana Desa yang mencapai Rp60 triliun per tahun, sekitar Rp40 triliun di antaranya akan digunakan untuk mencicil biaya pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih selama enam tahun ke depan.
Langkah ini diambil guna melunasi pinjaman dari bank-bank BUMN senilai total Rp240 triliun. Dana pinjaman tersebut dikelola oleh PT Agrinas Pangan untuk membangun sekitar 80.000 titik Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Dengan demikian, desa hanya akan menerima sisa alokasi dana untuk dikelola secara mandiri setelah dipotong cicilan tersebut.
“Dana Desa Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun untuk mencicil utang pembangunan koperasi sampai 6 tahun ke depan,” jelas Purbaya menambahkan.
Protes Keras Apdesi dan Kritik Aturan Baru
Kebijakan ini memicu gelombang perlawanan dari aparat desa. Pada Senin (8/12/2025) lalu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi massa di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Para kepala desa menilai PMK tersebut menjadi penghambat utama cairnya Dana Desa Tahap II. Selain itu, pemerintah dianggap telah merampas kewenangan desa dengan mengalihkan anggaran dalam jumlah besar ke program yang bukan menjadi prioritas pembangunan lokal desa. Menurut Apdesi, pemotongan anggaran ini mengancam jalannya roda pemerintahan desa dan pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.