Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 20 Jan 2025 22:25 WIB ·

Mendes Yandri: 20 Persen Dana Desa Wajib Jadi Pangan


					Mendes Yandri: 20 Persen Dana Desa Wajib Jadi Pangan Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Desa kini resmi menjadi garda terdepan dalam misi kedaulatan pangan nasional. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa mulai tahun 2025, setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari total Dana Desa khusus untuk program ketahanan pangan.

Instruksi ini tertuang dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi kompas operasional penggunaan anggaran desa tahun depan. Mendes Yandri menyebut langkah ini sebagai respons langsung atas mandat Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin ketersediaan bahan baku pangan bergizi dari tingkat akar rumput.

“Kita alokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk ketahanan pangan. Ini bukan sekadar angka, tapi mandat untuk memastikan rakyat di desa tidak kesulitan mengakses pangan bergizi,” tegas Yandri dalam sosialisasi virtual bersama para kepala desa se-Sumatera, Senin (26/1/2026).

Modal Rp71 Triliun untuk Transformasi Desa
Pemerintah pusat telah menyiapkan “peluru” sebesar Rp71 triliun dalam pagu Dana Desa 2025. Anggaran jumbo ini diproyeksikan menjadi mesin penggerak ekonomi desa yang selama ini sering terabaikan. Selain urusan perut (pangan), Permendesa tersebut juga memetakan prioritas anggaran lainnya secara ketat:

  • 15% untuk Kemiskinan Ekstrem: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tetap menjadi jaring pengaman sosial.
  • Pencegahan Stunting: Penguatan layanan kesehatan dasar untuk mencetak generasi emas.
  • Desa Digital & Adaptasi Iklim: Pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan desa menghadapi perubahan cuaca ekstrem.
  • Padat Karya Tunai: Pembangunan infrastruktur wajib menggunakan bahan baku lokal dan tenaga kerja setempat.

Gandeng Kejaksaan demi Sapu Bersih Penyimpangan
Sadar akan besarnya dana yang dikelola, Mendes PDTT tidak main-main dalam urusan pengawasan. Kementerian telah menjalin kolaborasi strategis dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk memelototi setiap rupiah yang keluar dari kas desa.

Langkah preventif ini diambil agar Dana Desa tidak menjadi bancakan oknum, melainkan benar-benar terserap untuk pengembangan potensi unggulan desa. “Kami ingin memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran, efektif, dan bebas dari penyimpangan. Dana ini milik rakyat desa,” pungkas Yandri.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gotong Royong Warga Maidang Jaga Kebersihan Desa

7 Juni 2026 - 10:35 WIB

M. Sukri Siap Bawa Perubahan di Nagari Aie Tajun

6 Juni 2026 - 15:27 WIB

Rembuk Stunting Desa Polewali Siapkan Generasi Berkualitas

4 Juni 2026 - 13:56 WIB

PABPDSI Gelar Retreat Nasional, Perkuat Pembangunan dari Desa

3 Juni 2026 - 08:51 WIB

Demokrasi Setengah Hati pada Pemilihan BPD Desa Tanjungbaru

27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Warga Poto Tagih Transparansi Dana Desa Kabupaten Kupang

24 Mei 2026 - 20:12 WIB

Trending di DESA