Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

DESA · 20 Jan 2025 22:25 WIB ·

Mendes Yandri: 20 Persen Dana Desa Wajib Jadi Pangan


					Mendes Yandri: 20 Persen Dana Desa Wajib Jadi Pangan Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Desa kini resmi menjadi garda terdepan dalam misi kedaulatan pangan nasional. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa mulai tahun 2025, setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari total Dana Desa khusus untuk program ketahanan pangan.

Instruksi ini tertuang dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi kompas operasional penggunaan anggaran desa tahun depan. Mendes Yandri menyebut langkah ini sebagai respons langsung atas mandat Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin ketersediaan bahan baku pangan bergizi dari tingkat akar rumput.

“Kita alokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk ketahanan pangan. Ini bukan sekadar angka, tapi mandat untuk memastikan rakyat di desa tidak kesulitan mengakses pangan bergizi,” tegas Yandri dalam sosialisasi virtual bersama para kepala desa se-Sumatera, Senin (26/1/2026).

Modal Rp71 Triliun untuk Transformasi Desa
Pemerintah pusat telah menyiapkan “peluru” sebesar Rp71 triliun dalam pagu Dana Desa 2025. Anggaran jumbo ini diproyeksikan menjadi mesin penggerak ekonomi desa yang selama ini sering terabaikan. Selain urusan perut (pangan), Permendesa tersebut juga memetakan prioritas anggaran lainnya secara ketat:

  • 15% untuk Kemiskinan Ekstrem: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tetap menjadi jaring pengaman sosial.
  • Pencegahan Stunting: Penguatan layanan kesehatan dasar untuk mencetak generasi emas.
  • Desa Digital & Adaptasi Iklim: Pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan desa menghadapi perubahan cuaca ekstrem.
  • Padat Karya Tunai: Pembangunan infrastruktur wajib menggunakan bahan baku lokal dan tenaga kerja setempat.

Gandeng Kejaksaan demi Sapu Bersih Penyimpangan
Sadar akan besarnya dana yang dikelola, Mendes PDTT tidak main-main dalam urusan pengawasan. Kementerian telah menjalin kolaborasi strategis dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk memelototi setiap rupiah yang keluar dari kas desa.

Langkah preventif ini diambil agar Dana Desa tidak menjadi bancakan oknum, melainkan benar-benar terserap untuk pengembangan potensi unggulan desa. “Kami ingin memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran, efektif, dan bebas dari penyimpangan. Dana ini milik rakyat desa,” pungkas Yandri.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rebutan Kursi BPD Sidodadi Banyuwangi: Dusun Krajan Memanas!

24 Juli 2026 - 18:47 WIB

TMMD Hadirkan NIB Gratis, UMKM Kesongo Naik Kelas

24 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kuota Perempuan Terjaga, Wajah Inklusif BPD Desa Purorejo

24 Juli 2026 - 13:34 WIB

Sawah, Sejarah, dan Siasat Watugede Mandiri Tanpa Subsidi

23 Juli 2026 - 08:14 WIB

Rahasia Sukses Desa Banjararum: Administrasi Tertib, Ekonomi Melejit

22 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bukan Proyek Fisik, Toyomarto Alokasikan Dana Desa Berbasis Bukti

20 Juli 2026 - 21:35 WIB

Trending di DESA