Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara [DESA MERDEKA] – Ada yang berbeda dari instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, saat mengunjungi wilayah perbatasan di Kepulauan Talaud. Bukan soal laporan administrasi yang rumit, pria yang akrab disapa Gus Halim ini justru mewajibkan seluruh Pendamping Desa untuk menguasai bahasa daerah di wilayah tugas masing-masing.
Instruksi ini bukan sekadar imbauan biasa. Gus Halim menegaskan bahwa ke depan akan ada ujian khusus bahasa lokal bagi para pendamping. Sudut pandang ini mendobrak gaya komunikasi birokrasi yang biasanya formal menjadi lebih kultural dan humanis. Menurutnya, kegagalan pendampingan sering kali berawal dari hambatan bahasa yang memicu jarak sosial antara petugas dan warga.

Bahasa sebagai Kunci Pembangunan (SDGs Desa)
Gus Halim menilai bahwa bahasa lokal adalah wadah informasi tersirat mengenai kebutuhan sejati masyarakat. Dengan menguasai bahasa setempat, pendamping desa tidak hanya berperan sebagai fasilitator pembangunan, tetapi juga agen pelestari budaya. Hal ini sejalan dengan pencapaian SDGs Desa Goals ke-18, yakni “Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif”.
“Jika kita tidak memberikan dukungan maksimal untuk melestarikan adat dan budaya, saya khawatir kita akan kehilangan nilai-nilai luhur yang sangat bagus,” ungkap Gus Halim dalam audiensi di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Membangun Kepercayaan Lewat Dialek Lokal
Secara psikologis, masyarakat desa cenderung lebih terbuka dan menaruh kepercayaan tinggi kepada pendamping yang mampu berbicara dengan dialek atau bahasa ibu mereka. Hubungan emosional yang erat ini memudahkan proses pengumpulan data dan penyampaian program pemerintah agar lebih akurat dan tepat sasaran. Pendekatan ini dianggap jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan teknokratis yang kaku.
Dalam kunjungan tersebut, Gus Halim yang didampingi istrinya, Lilik Umi Nashriyah, juga meresmikan Desa Adat Musi di Kecamatan Lirung. Sebagai bentuk penghormatan atas komitmennya menjaga kearifan lokal, Dewan Adat setempat menganugerahi Gus Halim gelar adat “Marambe Wobato Marenkeng Soa” serta menyerahkan tongkat simbol Juru Damai.
Langkah berani mewajibkan penguasaan bahasa daerah ini diharapkan mampu merevitalisasi lembaga adat di desa. Ketika lembaga adat berfungsi kuat, kedaulatan pangan dan kebinekaan di tingkat desa akan menjadi fondasi kokoh bagi kedaulatan nasional.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.