Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

SOSBUD · 29 Jul 2026 16:27 WIB ·

Menanti Negara Mengakui Batas Administrasi Wilayah Adat Desa Darmo


					Menanti Negara Mengakui Batas Administrasi Wilayah Adat Desa Darmo Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesungguhnya telah lahir, hidup, dan merawat bumi nusantara jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan. Namun ironisnya, hingga detik ini bayang-bayang konflik agraria masih setia menghantui eksistensi mereka. Tumpang tindih antara wilayah adat dan karpet merah izin konsesi sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan terus memicu sumbu konflik di berbagai daerah.

Kenyataan pahit ini dirasakan langsung oleh masyarakat adat di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kawasan yang kini masyhur sebagai salah satu pusat lumbung batu bara nasional itu menyimpan cerita pilu. Wilayah adat mereka yang dahulunya membentang luas, kini dikabarkan hanya menyisakan remah-remah kecil setelah berbagai izin usaha industri ekstraktif diterbitkan secara masif.

Tokoh masyarakat Desa Darmo, M. Ilyas Suryadi, menghela napas panjang saat menceritakan kondisi tanah kelahirannya. Pria yang akrab disapa Yadi ini menilai, pangkal persoalan dari karut-marut ini adalah keengganan negara dalam mendokumentasikan batas-batas wilayah adat secara formal dalam sistem administrasi modern.

Selama berabad-abad, masyarakat adat hanya mengenal bentang alam seperti aliran sungai dan lekuk perbukitan sebagai batas wilayah komunal mereka. Ketika negara absen melakukan pemetaan resmi, wilayah adat tersebut menjadi rentan dicaplok.

“Kalau tanpa administrasi, tiba-tiba ada IUP (Izin Usaha Pertambangan) di sini, HGU (Hak Guna Usaha) di sini. Kan susah untuk kita mengatakan ‘Oh ini tanah adat’,” cetus Yadi saat ditemui tim jurnalis beberapa waktu lalu.

Gugurnya Sistem Marga dan Melemahnya Perlindungan Hutan
Mundur ke belakang, Yadi mengenang bahwa runtuhnya benteng perlindungan wilayah adat di Lawang Kidul dipicu oleh perubahan tata kelola pemerintahan era modern. Salah satunya adalah pembubaran sistem marga yang sudah mengakar kuat sejak masa lampau.

Ketika peran pesirah (kepala marga) dihapus dan digantikan oleh sistem pemerintahan desa yang serba seragam, kekuatan hukum adat setempat otomatis ikut tergerus. Pengelolaan hutan adat dan pengawasan kelestarian sungai kini tidak lagi mandiri di tangan masyarakat lokal, melainkan sangat bergantung pada titah dan kebijakan top-down dari pemerintah pusat.

“Kalau menurut saya, awal kehancuran itu ialah pembubaran marga. Jadi secara perlahan peran pesirah sebagai kepala marga itu dilemahkan. Dulu ketat soal pengaturan hutan adat, bagaimana menjaga sungai. Nah, semenjak kembali ke desa, jadinya langsung top-down dari pusat,” keluh Yadi.

Padahal, kepemilikan wilayah adat bukanlah klaim kosong. Batas-batas itu sah secara kultural dan diwariskan turun-temurun melalui hukum adat.

Masalahnya, sistem birokrasi modern kerap menuntut bukti administratif tertulis—sesuatu yang secara historis tidak dikenal dalam tradisi lisan masyarakat adat masa lalu. Jurang pemisah inilah yang membuat pemerintah kerap abai saat menerbitkan izin konsesi di atas tanah ulayat.

Bagi Yadi, jalan keluar dari konflik agraria menahun ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak dari meja-meja birokrat di ibu kota. Pemerintah wajib duduk bersama dan melibatkan masyarakat adat sejak awal proses pemetaan wilayah.

“Kalau masyarakat adat diajak bermusyawarah dari bawah sampai atas, saya yakin titik temunya bisa ditemukan. Selama ini negara sering mengambil keputusan tanpa melibatkan pemangku wilayah adat,” tegasnya.

Menaruh Asa pada RUU Masyarakat Adat
Harapan kini digantungkan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan di DPR RI. Yadi mendesak agar pemerintah pusat tidak melupakan aspek historis hak ulayat dalam setiap pembahasan pasal-pasalnya. Nilai-nilai sejarah kepemilikan wilayah tidak boleh dihapus demi kepentingan investasi sesaat.

“Saya harapkan, khususnya kepada negara, dalam pembahasan masalah hak ulayat itu ada history dan jangan dihapuskan dari nilai-nilai sejarah itu. Jangan mengambil keputusan sepihak, hanya mendengar lalu memutuskan. Akibatnya konflik terjadi di mana-mana,” tambahnya.

Bukan sekadar regulasi baru, ia juga meminta pemerintah berani mengevaluasi izin-izin konsesi yang telanjur dikeluarkan, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang beroperasi di wilayah adat Sumatera Selatan.

Sudut Pandang Sektor Usaha dan Regulasi Saat Ini
Di sisi lain, lingkaran pelaku usaha juga mendesak adanya kepastian hukum yang klir terkait batas wilayah ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III, Agung Setya Imam Effendi, mengakui bahwa kekosongan hukum kerap memicu salah paham dan benturan di lapangan akibat klaim wilayah adat yang belum terverifikasi secara resmi.

Agung mendorong agar RUU Masyarakat Adat nantinya mengadopsi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, namun dengan tetap menjamin hak ekonomi para pengusaha yang izinnya terbit secara sah.

“Diharapkan RUU Masyarakat Adat memberi kepastian hukum yang adil dan seimbang, mengakui MHA yang sah dan menjamin kepastian pengusaha yang sah,” ujar Agung dalam rapat tersebut.

Untuk saat ini, proses pengakuan masyarakat adat di tingkat tapak masih bersandar pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Regulasi ini mewajibkan adanya verifikasi dan validasi oleh Panitia MHA bentukan kepala daerah sebelum sebuah wilayah adat diakui lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur atau Bupati.

Menyelamatkan wilayah adat Desa Darmo dari kepungan industri ekstraktif bukan sekadar urusan menyelamatkan sejengkal tanah. Ini adalah upaya merawat identitas, sejarah, dan masa depan ruang hidup manusia yang telah menjaga alam tersebut jauh sebelum republik ini berdiri.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kampus Sumbar Didorong Teliti dan Lestarikan Budaya Minangkabau

27 Juli 2026 - 06:01 WIB

Septiani: Tulang Punggung yang Berpulang di PT PEI HAI

25 Juli 2026 - 14:27 WIB

Menjaga Hutan Lewat Tradisi Krapyak Saparan di Bonosari

24 Juli 2026 - 14:02 WIB

Merah Putih Bung Karno di Builaran, Berdayakan Ekonomi Kaum Marhaen

22 Juli 2026 - 17:51 WIB

Cahaya Lilin Rumah Sederhana yang Menghidupkan Batik Singosari

17 Juli 2026 - 14:28 WIB

Kebangkitan Batik Singosari

UMKM Lokal Hidupkan Festival Kuliner 100 Tahun Jam Gadang

21 Juni 2026 - 22:20 WIB

Trending di SOSBUD