Sukosari, Jember [DESA MERDEKA] – Setelah melalui proses mediasi yang panjang, sengketa tanah antara B. Sapik Lima dan pihak terkait di Dusun Gumuk Lebun, Desa Sukosari, akhirnya menemukan titik terang. Pada Kamis, 23 Januari 2025, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
Mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Sukosari dan perangkat desa melibatkan berbagai pihak, termasuk Camat Sukowono, Muspika Kecamatan Sukowono, Babinsa, Babhinkamtibmas, Satpol PP, serta kedua belah pihak yang bersengketa. Dengan mengedepankan dialog dan musyawarah, akhirnya tercapai kesepakatan untuk membawa bukti kepemilikan tanah dan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Kami bersyukur masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Ini adalah hasil dari niat baik dan kebesaran hati kedua belah pihak,” ujar Kepala Desa Sukosari.
Solusi Damai untuk Konflik Tanah
Mediasi sengketa pertanahan merupakan upaya penting untuk mencari solusi yang adil dan damai dalam penyelesaian konflik yang berkaitan dengan tanah. Dengan adanya mediasi, diharapkan kerukunan antar warga dapat terus terjaga dan kasus serupa dapat diselesaikan dengan cara yang sama di kemudian hari.
Contoh bagi Masyarakat
Keberhasilan mediasi di Dusun Gumuk Lebun diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik tanah secara musyawarah. Dengan demikian, terciptalah lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.
Sengketa tanah seringkali menjadi pemicu perselisihan dan perpecahan di masyarakat. Namun, dengan adanya niat baik dan kesediaan untuk berdialog, masalah sekecil apapun dapat diselesaikan secara damai.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.