Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

KUMHANKAM · 5 Sep 2024 20:28 WIB ·

Masyarakat Kurang Kenal Penghubung KY, Optimalisasi Peran Didesak


 Masyarakat Kurang Kenal Penghubung KY, Optimalisasi Peran Didesak Perbesar

Lampung [DESA MERDEKA] – Keberadaan Penghubung Komisi Yudisial (KY) di daerah masih menjadi misteri bagi sebagian besar masyarakat. Padahal, lembaga ini memiliki peran krusial dalam mengawasi kinerja hakim dan menjaga integritas peradilan. Hal ini terungkap dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis (5/9).

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Penta Peturun S.Sos., S.H., M.H., menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat tentang Penghubung KY. “Masyarakat masih banyak yang belum mengenal lembaga ini, baik layanan, alamat kantor, hingga tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.

Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis (5/9).

Penta menilai bahwa peran Penghubung KY sangat strategis dalam menunjang tugas KY pusat. Namun, ia menyayangkan terbatasnya kewenangan penghubung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Hanya sebatas menerima laporan lalu diteruskan ke KY pusat. Birokrasi yang panjang dan kedudukan penghubung yang berada di bawah Sekretariat Jenderal membuat tujuan awal pembentukannya menjadi kurang efektif,” ungkapnya.

Untuk itu, Penta mendesak agar peran Penghubung KY dioptimalkan. “Saya kira perlu adanya peningkatan kapasitas dan kewenangan penghubung KY agar dapat lebih responsif terhadap laporan masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan Penta, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan. “Dalam melihat setiap permasalahan hukum, kita harus memiliki sudut pandang yang komprehensif. Dengan demikian, kita dapat menemukan kebenaran materiil yang hakiki,” ujarnya.

Edi menambahkan bahwa dalam menegakkan hukum, nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan harus selalu diutamakan. “Sistem hukum positif harus selaras dengan nilai-nilai ketuhanan yang Maha Esa,” imbuhnya.

Seminar yang dimoderatori oleh Setiadi Rosasy S.H. ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Dr. Nyoto Suseno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Zoya Haspita, S.H., M.H., dan Koordinator Penghubung KY wilayah Lampung Indra Firsada, S.H., M.H.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penyidik Polda Metro Jaya Perkuat Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati

11 September 2024 - 20:41 WIB

IKADIN Lampung Lantik 18 Advokat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

10 September 2024 - 18:47 WIB

Polisi Goes to School: Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Siswa SMP Negeri 6 Purwokerto

7 September 2024 - 09:49 WIB

Wagub Audy Sambut Hangat Kajati Sumbar yang Baru, Jalin Sinergi untuk Penegakan Hukum

31 Agustus 2024 - 14:53 WIB

Warga Taput Terancam Kehilangan Hak Waris Akibat Dendam Politik Kepala Desa

15 Agustus 2024 - 15:37 WIB

Jagabaya Caturtunggal Ajukan Banding, Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Tanah

9 Agustus 2024 - 15:33 WIB

Trending di KUMHANKAM