Menu

Mode Gelap
DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu Gubernur Mahyeldi Buka Gelaran SMAPSIC XX + Jr XVI di SMA Negeri 1 Padang SPPG Gagaksiar Boyolali: Suguhan Bergizi untuk Siswa di Pedesaan Makan Siang Gratis Mulai Dilaksanakan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Dana Bagi Hasil Sumbar: Pesisir Selatan Paling Besar

KUMHANKAM · 5 Sep 2024 20:28 WIB ·

Masyarakat Kurang Kenal Penghubung KY, Optimalisasi Peran Didesak


 Masyarakat Kurang Kenal Penghubung KY, Optimalisasi Peran Didesak Perbesar

Lampung [DESA MERDEKA] – Keberadaan Penghubung Komisi Yudisial (KY) di daerah masih menjadi misteri bagi sebagian besar masyarakat. Padahal, lembaga ini memiliki peran krusial dalam mengawasi kinerja hakim dan menjaga integritas peradilan. Hal ini terungkap dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis (5/9).

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Penta Peturun S.Sos., S.H., M.H., menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat tentang Penghubung KY. “Masyarakat masih banyak yang belum mengenal lembaga ini, baik layanan, alamat kantor, hingga tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.

Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis (5/9).

Penta menilai bahwa peran Penghubung KY sangat strategis dalam menunjang tugas KY pusat. Namun, ia menyayangkan terbatasnya kewenangan penghubung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Hanya sebatas menerima laporan lalu diteruskan ke KY pusat. Birokrasi yang panjang dan kedudukan penghubung yang berada di bawah Sekretariat Jenderal membuat tujuan awal pembentukannya menjadi kurang efektif,” ungkapnya.

Untuk itu, Penta mendesak agar peran Penghubung KY dioptimalkan. “Saya kira perlu adanya peningkatan kapasitas dan kewenangan penghubung KY agar dapat lebih responsif terhadap laporan masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan Penta, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan. “Dalam melihat setiap permasalahan hukum, kita harus memiliki sudut pandang yang komprehensif. Dengan demikian, kita dapat menemukan kebenaran materiil yang hakiki,” ujarnya.

Edi menambahkan bahwa dalam menegakkan hukum, nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan harus selalu diutamakan. “Sistem hukum positif harus selaras dengan nilai-nilai ketuhanan yang Maha Esa,” imbuhnya.

Seminar yang dimoderatori oleh Setiadi Rosasy S.H. ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Dr. Nyoto Suseno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Zoya Haspita, S.H., M.H., dan Koordinator Penghubung KY wilayah Lampung Indra Firsada, S.H., M.H.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polsek Pebayuran Gelar Ngopi Kamtibmas, Ajak Warga Jalin Kemitraan

13 Januari 2025 - 14:03 WIB

Polisi Berhasil Bubarkan Arena Sabung Ayam di Desa Air Itam

9 Januari 2025 - 19:28 WIB

Tongkat Estafeta Pimpinan Polda Sumbar Berganti, Mahyeldi Harap Kolaborasi Dilanjutkan

6 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polsek Pebayuran Intensifkan Patroli, Tekan Aksi Kejahatan Jalanan

5 Januari 2025 - 13:59 WIB

Polsek Penukal Abab Gelar Razia, Tingkatkan Keamanan Malam

29 Desember 2024 - 09:40 WIB

Polisi PALI Tangkap Pelaku Pencurian Ekskavator Rp70 Juta

21 Desember 2024 - 10:48 WIB

Trending di KUMHANKAM