Surakarta, Jawa tengah [DESA MERDEKA] – Isu maraknya praktik kekerasan pada anak di Indonesia kian mencapai level yang memprihatinkan. Kasus-kasus seperti perundungan (bullying), pelecehan seksual, hingga perlakuan diskriminatif di lingkungan pendidikan maupun keluarga, menunjukkan adanya masalah struktural yang seringkali luput dari perhatian para pemangku kebijakan dan masyarakat.
Merespons fakta-fakta sosial tersebut, Bidang Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia terus berupaya memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dan layak. Upaya ini menjadi modal penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia menuju visi besar Indonesia Emas 2045.
Komitmen perlindungan anak ini secara konkret diwujudkan melalui sebuah kegiatan penting. Pada momen Sosialisasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Ramah Anak yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK bekerja sama dengan Forum TBM, dilakukan Deklarasi Perlindungan Hak Anak.
Acara tersebut berlangsung pada tanggal 9 hingga 10 November 2023, bertempat di Hotel Sala View, Surakarta.
️ Praktisi Literasi Soroti Diskriminasi Tak Disadari
Ibe Karyanto, salah satu pemateri yang juga merupakan praktisi literasi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden kekerasan yang banyak terjadi. Ia menyoroti bahwa tak jarang tindakan diskriminasi terhadap anak dilakukan tanpa disadari oleh masyarakat luas, termasuk orang tua.
“Tanpa masyarakat sadari, apa yang selama ini kita lakukan seringkali telah menciptakan sekat mental dan sosial yang mendiskriminasi anak, sehingga anak merasa terabaikan haknya oleh orang tuanya. Itu kasus kecil yang terjadi,” ujar Ibe Karyanto dalam paparannya.
Pernyataannya menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesadaran di tingkat keluarga dan komunitas untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak.

✍️ Deklarasi Diteken Pengurus TBM Se-Jawa
Deklarasi Perlindungan Anak ini mendapat sambutan positif dan komitmen penuh dari para peserta. Sejumlah perwakilan pengurus TBM dari tingkat pusat dan wilayah, termasuk Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga Jawa Timur, menunjukkan dedikasinya.
Mereka secara simbolis menandatangani spanduk putih yang memuat poin-poin penting terkait upaya perlindungan anak. Selain penandatanganan pada spanduk, setiap peserta dari berbagai daerah dan kabupaten juga turut membubuhkan tanda tangan pada naskah Deklarasi Perlindungan Hak Anak yang telah disiapkan panitia.
Melalui deklarasi ini, Kemenko PMK dan Forum TBM berharap Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dapat menjadi ruang publik yang aman dan nyaman, serta berfungsi efektif sebagai garis depan dalam upaya edukasi dan pencegahan kekerasan serta diskriminasi terhadap anak.
Langkah ini menegaskan kembali bahwa masa depan bangsa sangat bergantung pada kualitas perlindungan dan perlakuan adil yang diterima oleh generasi muda Indonesia saat ini.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.