Kudus, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Mantan Kepala Desa (Kades) Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Arif Darmawan, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016. Berkas perkara dan tersangka telah diserahkan dari jaksa penyidik kepada penuntut umum pada Rabu (24/5/2023) pukul 14.00 WIB.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Bambang Sumarsono, dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/5/2023), memastikan bahwa perkara ini telah layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Tersangka Arif Darmawan sendiri saat ini tidak ditahan di Kejari Kudus karena sedang menjalani proses hukum untuk perkara lain.
Total Kerugian Negara Rp 130 Juta
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan APBDes Desa Panjang tahun 2016 yang total awalnya mencapai Rp 1,47 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi ini muncul saat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh tersangka. BPD mendapati adanya dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Arif Darmawan selaku pelaksana pembangunan desa saat itu.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kudus, ditemukan beberapa unsur dugaan penyalahgunaan APBDes yang menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp 130,144 juta.
Rincian kerugian tersebut mencakup empat temuan utama:
- Kekurangan fisik kas desa sebesar Rp 41,02 juta.
- Kemahalan harga dan kekurangan volume pada sembilan pekerjaan fisik Desa Panjang (temuan sampling) senilai Rp 31,41 juta.
- Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 22,07 juta.
- Pengadaan barang dan jasa infrastruktur serta pemeliharaan rumah ibadah yang tidak dilengkapi dengan bukti pendukung senilai Rp 35,65 juta.
Bambang Sumarsono menegaskan, temuan-temuan ini menjadi dasar kuat penetapan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 oleh mantan kades tersebut. Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap Arif Darmawan akan segera memasuki tahap pembuktian di meja hijau.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.