Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 8 Mei 2023 20:35 WIB ·

Mantan Kades Margaluyu Ditahan Akibat Korupsi APBDes Cianjur


					Mantan Kades Margaluyu Ditahan Akibat Korupsi APBDes Cianjur Perbesar

Cianjur, Jawa Barat [DESA MERDEKA]Uang yang seharusnya mengalir untuk memuluskan jalan desa dan memperkuat posyandu di Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, justru berbelok ke kantor bank demi mencicil kredit pribadi sang kepala desa. Kejaksaan Negeri Cianjur bergerak cepat menghentikan ironi ini dengan resmi menahan mantan Kepala Desa Margaluyu berinisial SA atas dugaan korupsi APBDes Cianjur.

Langkah hukum ini diambil setelah tindakan SA terbukti merugikan negara hingga Rp339.803.962. Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, mengonfirmasi penahanan tersebut di kantornya pada Senin, 8 Mei 2023. Saat ini, SA harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur selama 20 hari ke depan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Modus Korupsi
Pengurangan volume fisik, proyek infrastruktur fiktif, hingga manipulasi anggaran nonfisik operasional pemerintah desa yang dijalankan secara mandiri bersama anggota keluarga.
Pola lancung SA terendus sejak tahun anggaran 2020 dan terus direplikasi pada 2021. Berdasarkan data kejaksaan, dana desa yang dikuras oleh tersangka seharusnya dialokasikan untuk pembangunan vital, seperti:

  • Proyek rabat beton jalan desa dan pemeliharaannya.

  • Pembangunan beton Tembok Penahan Tanah (TPT).

  • Sanitasi permukiman warga.

  • Pemeliharaan gedung sarana dan prasarana.

Bukan hanya sektor fisik yang dikorbankan. Anggaran nonfisik untuk pengadaan administrasi pajak bumi, perpustakaan mini, hingga operasional posyandu juga sebagian besar menguap dan tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya.

Atas tindakan penyalahgunaan wewenang ini, Jaksa menjerat SA menggunakan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, SA juga menghadapi dakwaan subsider melalui Pasal 3 pada undang-undang yang sama.

Kejaksaan menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku korupsi APBDes Cianjur ini merupakan langkah nyata untuk mengembalikan marwah pengelolaan dana desa yang transparan. Penahanan SA menjadi pengingat keras bahwa anggaran negara mutlak digunakan demi kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk menutup utang personal pejabatnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 33 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI