Cianjur, Jawa Barat [DESA MERDEKA] –Uang yang seharusnya mengalir untuk memuluskan jalan desa dan memperkuat posyandu di Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, justru berbelok ke kantor bank demi mencicil kredit pribadi sang kepala desa. Kejaksaan Negeri Cianjur bergerak cepat menghentikan ironi ini dengan resmi menahan mantan Kepala Desa Margaluyu berinisial SA atas dugaan korupsi APBDes Cianjur.
Langkah hukum ini diambil setelah tindakan SA terbukti merugikan negara hingga Rp339.803.962. Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, mengonfirmasi penahanan tersebut di kantornya pada Senin, 8 Mei 2023. Saat ini, SA harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur selama 20 hari ke depan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Modus Korupsi
Pengurangan volume fisik, proyek infrastruktur fiktif, hingga manipulasi anggaran nonfisik operasional pemerintah desa yang dijalankan secara mandiri bersama anggota keluarga.
Pola lancung SA terendus sejak tahun anggaran 2020 dan terus direplikasi pada 2021. Berdasarkan data kejaksaan, dana desa yang dikuras oleh tersangka seharusnya dialokasikan untuk pembangunan vital, seperti:
-
Proyek rabat beton jalan desa dan pemeliharaannya.
-
Pembangunan beton Tembok Penahan Tanah (TPT).
-
Sanitasi permukiman warga.
-
Pemeliharaan gedung sarana dan prasarana.
Bukan hanya sektor fisik yang dikorbankan. Anggaran nonfisik untuk pengadaan administrasi pajak bumi, perpustakaan mini, hingga operasional posyandu juga sebagian besar menguap dan tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya.
Atas tindakan penyalahgunaan wewenang ini, Jaksa menjerat SA menggunakan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, SA juga menghadapi dakwaan subsider melalui Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
Kejaksaan menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku korupsi APBDes Cianjur ini merupakan langkah nyata untuk mengembalikan marwah pengelolaan dana desa yang transparan. Penahanan SA menjadi pengingat keras bahwa anggaran negara mutlak digunakan demi kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk menutup utang personal pejabatnya.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.