Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

BUMDes · 4 Mar 2026 16:53 WIB ·

Malaka Setop Modal BUMDes: Audit Besar Bongkar Borok Keuangan


					Malaka Setop Modal BUMDes: Audit Besar Bongkar Borok Keuangan Perbesar

Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Malaka mengambil langkah drastis dengan “mengunci” aliran dana penyertaan modal untuk seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini bukan tanpa alasan; sebanyak 127 BUMDes di bawah radar Pemkab kini tengah bersiap menghadapi audit investigasi besar-besaran oleh Inspektorat.

Langkah berani ini diambil untuk memutus rantai pengelolaan dana desa yang selama ini dianggap “gelap”. Pasalnya, sejak tahun 2021 hingga 2025, kucuran modal terus mengalir, namun laporan pertanggungjawaban di lapangan justru berbanding terbalik—alias belum optimal.

Audit Juni: Mencari Uang Rakyat yang Terselip
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Malaka, Remigius Bria Seran, menegaskan bahwa moratorium modal ini adalah satu-satunya cara untuk melakukan review total. Ia menyayangkan sistem pertanggungjawaban yang selama ini terkesan hanya formalitas administratif tanpa bukti nyata kemajuan usaha.

“Penyertaan modal kita hentikan dulu. Pertengahan tahun ini, sekitar bulan Juni, Inspektorat akan turun melakukan audit menyeluruh agar kita tahu selama ini uang rakyat dikelola seperti apa,” tegas Remigius, Selasa (3/3/2026).

BUMDes: Bisnis atau Beban Desa?
Secara regulatif, berdasarkan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga secara profesional. Namun, realita di Malaka menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menata ulang tata kelola keuangan negara di tingkat desa agar lebih akuntabel.

Audit ini tidak hanya sekadar mengecek nota belanja, tetapi juga mengevaluasi efektivitas setiap unit usaha. Pemkab Malaka ingin memastikan apakah 127 BUMDes tersebut benar-benar menghasilkan profit bagi desa atau justru menjadi beban yang menyedot dana desa tanpa hasil yang jelas.

Pembersihan Sebelum Restrukturisasi
Penghentian sementara ini bukan berarti mematikan ekonomi desa selamanya. Hasil audit nanti akan menjadi “kartu kuning” atau “kartu hijau” bagi BUMDes di Malaka. Jika ditemukan penyimpangan atau inefisiensi, restrukturisasi manajemen hingga pembubaran unit usaha yang gagal menjadi opsi yang sangat mungkin diambil.

Kebijakan ini menjadi momentum krusial. Tanpa adanya transparansi, tujuan mulia pemberdayaan ekonomi hanya akan menjadi ladang penyimpangan bagi segelintir oknum. Kini, masyarakat desa hanya bisa menunggu, seberapa banyak dana yang akan “selamatkan” dari hasil audit besar ini.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Merbau Mataram Pacu BUMDes Profesional Lewat Pemeringkatan Berbasis Data

11 April 2026 - 09:47 WIB

Pendamping Desa Lampung Selatan Siap Cetak BUMDes Profesional

30 Maret 2026 - 12:00 WIB

Modal Kepercayaan: Rahasia Sukses BUMDes Leunklot Mandiri Pangan

18 Maret 2026 - 22:21 WIB

BUMDes Ngampungan Jombang: Dari Juara Jatim ke Bisnis Air

12 Maret 2026 - 16:23 WIB

BUMDes Maju, Warga Satu Desa Kompak Dapat THR

12 Maret 2026 - 05:52 WIB

Desa Sriwulan Kendal: Ubah Wisata Jadi THR Warga

10 Maret 2026 - 17:44 WIB

Trending di BUMDes