Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 10 Agu 2025 07:35 WIB ·

Lurah Kertasari Dikecam, Pelayanan Publik Terganggu?


					Lurah Kertasari Dikecam, Pelayanan Publik Terganggu? Perbesar

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Pelayanan publik di Kelurahan Kertasari, Bekasi, menjadi sorotan tajam setelah munculnya kritik pedas terhadap Lurah Kertasari, Putre Adi Wibowo. Ia dituding kerap tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, sebuah perilaku yang dinilai mencoreng citra birokrasi dan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang prima.

Kecaman keras ini datang dari berbagai pihak, termasuk Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin. Ia menyoroti bahwa kebiasaan bolos pejabat publik seperti ini tidak dapat dibiarkan. Menurutnya, kelurahan adalah ujung tombak pelayanan pemerintah, dan ketidakhadiran pimpinan di kantor akan berdampak langsung pada kualitas layanan yang diterima masyarakat. “Ini sudah keterlaluan. Kalau pucuk pimpinan jarang hadir, bagaimana mutu pelayanan bisa dijaga?” tegas Ahmad Syarifudin pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Ia juga mendesak agar sanksi disiplin diterapkan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Desakan serupa juga disuarakan oleh warga setempat. Seorang ketua RW yang tidak ingin disebutkan namanya turut menyoroti permasalahan ini. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa masyarakat bisa menjadi korban dari birokrasi yang lamban dan “malas”. Ia bahkan mendesak Bupati Ade Kuswara Kunang untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk mengganti Lurah Kertasari, agar tidak ada lagi pejabat publik yang mengabaikan warganya. “Kami minta Lurah Kertasari diganti saja, karena tidak peduli pada warga,” ujarnya.

Asep, warga lainnya, juga melontarkan kritik pedas. Ia mengaku belum pernah melihat Lurah Kertasari menghadiri acara sosial masyarakat, seperti saat ada warga yang sakit atau berduka. “Jadi Lurah jangan semau maunya aja,” tukas Asep, menggambarkan kekecewaan warga terhadap sikap lurah yang dianggap tidak peduli.

Aturan mengenai disiplin ASN sebenarnya sudah sangat jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur sanksi tegas bagi ASN yang melanggar disiplin. Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Sorotan terhadap Lurah Kertasari ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur sipil negara akan tanggung jawab besar yang mereka emban kepada masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Etika Jurnalisme: Pilar Penjaga Marwah Pembangunan dari Desa

3 Mei 2026 - 12:13 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 27: Pariwisata Ramah Lingkungan

3 Mei 2026 - 09:57 WIB

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Optimisme Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Trending di RAGAM