Sleman, DIY [DESA MERDEKA] – Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Akibat penetapan ini, posisi Lurah Caturtunggal untuk sementara akan dijabat oleh Sekretaris Desa (carik) sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Samsul Bahri, menjelaskan pengaturan ini di kantor Pemkab Sleman pada Jumat (19/5/2023). “Selama lurah diberhentikan sementara, carik akan melaksanakan tugas kesehariannya. Jadi, ketika lurah diberhentikan sementara, akan diangkat pelaksana tugas harian yang akan diemban oleh carik,” terang Samsul.
Pemberhentian sementara kepala desa yang tersandung kasus korupsi seperti ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Samsul Bahri menegaskan bahwa saat ini belum ada penunjukan Penjabat (Pj) Lurah. Penunjukan Pj baru akan dilakukan apabila lurah telah diberhentikan secara tetap, yaitu setelah adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk memproses pemberhentian Lurah Caturtunggal, Pemkab Sleman membutuhkan dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Pemkab Sleman akan segera mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DIY untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status hukum dan pasal yang disangkakan kepada lurah tersebut. “Hal ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut, karena untuk menentukan yang bersangkutan diberhentikan, status tersangkanya perlu kita ketahui berdasarkan pasal apa,” jelas Samsul.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan Lurah Caturtunggal berinisial AS sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tanah kas desa. Selain AS, beberapa nama lain juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, termasuk putra Bupati Sleman, Raudi Akmal. Kasus penyalahgunaan TKD ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan aset desa dan pemerintahan yang bersih. Perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum Lurah Caturtunggal dan penanganan kasus ini akan terus dipantau oleh Pemkab Sleman.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.