Surabaya, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Sebuah istilah menohok, “Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri,” meluncur dari meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ungkapan ini disampaikan majelis hakim usai mendengarkan kesaksian massal 26 orang dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa serentak tahun 2023, yang kini berubah menjadi skandal korupsi terbesar di level desa.
Fakta persidangan mengungkap bahwa pengisian 320 formasi perangkat desa di 163 desa bukan lagi ajang adu kompetensi, melainkan “pesta uang” para oknum pejabat. Sebanyak 26 saksi, termasuk para Kepala Desa (Kades) dan peserta yang lolos, secara blak-blakan mengakui adanya tarif khusus untuk membeli kursi jabatan di birokrasi desa.
Tarif Tetap: Setor ke Paguyuban hingga Jatah Forkopimcam
Praktik ini terungkap berjalan secara terstruktur dan masif. Berdasarkan keterangan saksi, setiap lowongan jabatan dikenakan “iuran wajib” sebesar Rp42 juta yang disetorkan ke Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.
Namun, aliran dana tidak berhenti di sana. Para saksi membeberkan jatah tambahan untuk level kecamatan (Forkopimcam) yang berkisar antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per formasi. Dana ini dibagi-bagi dengan rincian yang sangat spesifik, mulai dari Camat, Kapolsek, Danramil, hingga oknum LSM dan media yang hadir saat pelantikan.

Aliran Dana: Dari Camat Hingga Wisata ke Bali
Kades Kerep, Herman Efendi, yang juga koordinator PKD Kecamatan Tarokan, merinci aliran dana fantastis di wilayahnya. Dengan 15 lowongan, terkumpul dana Rp630 juta untuk PKD pusat dan Rp350 juta untuk Forkopimcam.
“Uang tersebut dibagi untuk Camat Rp130 juta, hingga jatah unit intel dan reskrim. Sisanya digunakan untuk biaya wisata ke Bali bagi para Kades dan Camat,” ungkap Herman di depan hakim.
Pola serupa terjadi di Kecamatan Banyakan dan Ngadiluwih. Kades Parang, Dariyono, menyebut adanya pembedaan tarif: untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dihargai lebih mahal dibandingkan formasi staf biasa. Di Ngadiluwih, dana suap bahkan dialokasikan untuk jatah “pengamanan” oknum LSM sebesar Rp4 juta.

Tiga Terdakwa Utama dalam Pusaran Kasus
Hingga saat ini, persidangan masih berfokus pada peran tiga terdakwa utama, yakni:
- Imam Jamiin (Kades Kalirong/Ketua PKD)
- Darwanto (Kades Pojok)
- Sutrisno (Kades Mangunrejo)
Publik kini menanti keberanian jaksa dan hakim untuk menyeret nama-nama pejabat kecamatan dan instansi lain yang disebut dalam persidangan sebagai penerima aliran dana. Skandal ini menjadi bukti nyata betapa rapuhnya integritas birokrasi desa ketika suap telah menjadi sistem yang dianggap lumrah.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.