Malang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Kabupaten Malang kini tengah menjadi sorotan nasional lewat proyek percontohan finansial pedesaan yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia. Melalui peluncuran PT LKM Artha Desa Malang, wilayah ini resmi menjadi pionir transformasi kelembagaan mikro yang mengawinkan aset lokal dengan pengawasan ketat otoritas keuangan negara.
Langkah berani ini lahir dari rahim kolaborasi antara BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD), yang merupakan bentuk baru dari Unit Pengelola Keuangan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan. Progresnya kini sudah memasuki babak akhir. Setelah logo resmi disetujui, seluruh dokumen persyaratan sedang difinalisasi di notaris untuk segera diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, memberikan perhatian penuh pada proyek ini. Pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut menegaskan bahwa akselerasi pendirian institusi ini wajib didukung penuh dari berbagai lini pemerintahan.
“Ini harus didukung untuk segera terwujud karena ini merupakan yang pertama di Indonesia,” ujar Gus Halim saat berkunjung ke Malang.
Guna membangun fondasi kepercayaan publik yang kuat sejak awal, Gus Halim secara khusus menantang Bupati Malang beserta Ketua DPRD setempat untuk mengambil langkah konkret: menjadi investor sekaligus nasabah pertama. Strategi pemasaran ini dinilai logis untuk memicu animo masyarakat desa agar tidak ragu menaruh dana mereka di lembaga resmi ini. Tak main-main, sang menteri bahkan berencana mengundang Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin saat peresmiannya nanti.
Secara regulasi, lompatan besar ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa. Komisaris LKM Artha Desa, Agus Sudrikamto, menjelaskan bahwa seluruh UPK eks PNPM Mandiri di Kabupaten Malang memang telah sepenuhnya bertransformasi. Hebatnya, fungsi inti mereka dalam mengalirkan dana bergulir bagi kelompok masyarakat miskin tetap berjalan tanpa hambatan.
Berdasarkan PP 11/2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021, surplus atau keuntungan dari BUMDesa Bersama LKD sebetulnya bisa diputar untuk lini bisnis lain. Syaratnya tunggal: dana bergulir sosial tidak boleh terganggu. Namun, ada satu celah kebutuhan yang selama ini belum terakomodasi secara legal, yakni kebutuhan warga desa terhadap akses simpan pinjam perorangan.
Kebutuhan mendesak tingkat tapak inilah yang melatarbelakangi pendirian sebuah PT LKM resmi. Dengan payung hukum formal yang dipantau langsung oleh OJK, warga desa kini bisa mengakses kredit perorangan tanpa perlu cemas terjebak investasi bodong atau rentenir.
Pihak OJK sendiri menyambut bola panas ini dengan tangan terbuka. Kepala Kantor OJK Kabupaten Malang, Biger Adzana Maghribi, menyatakan komitmennya untuk langsung memproses dan meneliti berkas pendirian tersebut begitu diserahkan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, proses verifikasi mendalam ini akan memakan waktu sekitar 20 hari kerja.
Jika seluruh tahapan di notaris rampung dan dokumen mendarat di meja OJK, PT LKM Artha Desa Malang diproyeksikan bakal resmi berdiri membentengi ekonomi arus bawah selambatnya pada Agustus 2024.
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.