Jakarta [DESA MERDEKA] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fenomena “investasi haram” dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Bupati nonaktif, Sudewo, diduga mengantongi uang pemerasan hingga Rp54,6 miliar jika modus yang terjadi di Kecamatan Jaken diduplikasi ke 20 kecamatan lainnya di wilayah tersebut.
Angka fantastis ini muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan barang bukti senilai Rp2,6 miliar hanya dari satu kecamatan. Dalam konstruksi perkaranya, Sudewo bersama “Tim 8” diduga mematok tarif kursi perangkat desa mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik ini menciptakan risiko korupsi sistemik. Jika untuk menjadi perangkat desa saja seseorang harus membayar ratusan juta, maka ada potensi besar mereka akan melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di kemudian hari demi “balik modal”.
Modus Duplikasi di 21 Kecamatan
KPK mencium adanya pola yang sama di seluruh wilayah Pati. “Baru dari satu kecamatan saja sudah diamankan Rp2,6 miliar. Jika modus ini diduplikasi ke 21 kecamatan yang ada, angkanya bisa menembus Rp50-an miliar,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).
Saat ini, Sudewo telah resmi ditahan bersama tiga kepala desa lainnya hingga 8 Februari 2026. Meski Sudewo membantah dan mengeklaim pengisian jabatan baru akan dilakukan Juli mendatang, bukti permulaan yang dikantongi penyidik menunjukkan aktivitas pengumpulan uang sudah berjalan masif.
Pengepul Mulai “Tiaraf”, KPK Minta Warga Kooperatif
KPK mendapati informasi bahwa beberapa pengepul uang di lapangan mulai ketakutan dan mencoba mengembalikan uang tersebut kepada para calon perangkat desa. Namun, KPK mengimbau agar uang tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti sah, bukan dikembalikan secara diam-diam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan uang tersebut ke KPK guna pengembangan penyidikan. Dana desa sangat besar, jangan sampai pengelolaannya rusak sejak tahap rekrutmen perangkatnya,” tegas Budi.
Dari Jalur Kereta hingga Kursi Desa
Kasus ini semakin memperburuk rekam jejak Sudewo. Selain skandal perangkat desa, ia juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kasus tersebut menjeratnya dalam kapasitas sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
Fenomena ini menunjukkan betapa gurita korupsi bisa menjangkau infrastruktur nasional hingga ke tata kelola administrasi di tingkat desa paling bawah.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.