Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

DESA · 22 Mei 2025 18:23 WIB ·

Libatkan Pendamping Desa: Kunci Sukses Indeks Desa 2025


					Libatkan Pendamping Desa: Kunci Sukses Indeks Desa 2025 Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) menegaskan peran krusial pendamping desa dalam setiap tahapan pendataan, verifikasi, dan validasi Indeks Desa Tahun 2025. Keterlibatan aktif para pendamping desa ini diharapkan menjadi kunci sukses terwujudnya data yang akurat dan komprehensif, sesuai target yang ditetapkan.

Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, Dwi Rudi Hartoyo, menekankan pentingnya sinergi ini dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Pengukuran dan Pelaksanaan Indeks Desa Tahun 2025. “Pada setiap proses pendataan, verifikasi, maupun validasi, semuanya harus melibatkan teman-teman pendamping,” ujarnya secara daring di Jakarta, Kamis (22/5).

Tangkapan layar – Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Dwi Rudi Hartoyo dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Pengukuran dan Pelaksanaan Indeks Desa Tahun 2025, seperti diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Image courtesy: ANTARA)

Menurut Rudi, keberadaan pendamping desa sangat vital untuk membantu pemerintah desa atau pemerintah daerah yang menghadapi kendala teknis selama proses pendataan. Guna mendukung kelancaran tugas ini, Kemendes PDTT juga telah menyediakan fasilitas Helpdesk. Layanan ini memungkinkan pendamping desa untuk melaporkan serta berkonsultasi langsung dengan Kemendes PDTT terkait berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.

Target penyelesaian pendataan Indeks Desa 2025 sendiri ditetapkan pada 30 Juni mendatang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. “Jadi, batas waktu terakhir pendataan Indeks Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9, itu kita sepakati pada tanggal 30 Juni 2025,” kata Rudi.

Sebagai langkah percepatan, Kemendes PDTT akan segera menerbitkan surat resmi. Rudi mengingatkan seluruh pihak untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut agar pendataan Indeks Desa dapat rampung tepat waktu. Pada tanggal 30 Juni nanti, diharapkan data Indeks Desa yang terkumpul telah melalui proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh di tingkat provinsi.

Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024. Indeks Desa sendiri adalah hasil kolaborasi berbagai kementerian/lembaga, menyatukan indeks-indeks sebelumnya seperti Indeks Desa Membangun (IDM). Fungsi utamanya adalah untuk mengevaluasi perkembangan status kemandirian desa di seluruh Indonesia, menjadi tolok ukur penting bagi pembangunan perdesaan yang berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rebutan Kursi BPD Sidodadi Banyuwangi: Dusun Krajan Memanas!

24 Juli 2026 - 18:47 WIB

TMMD Hadirkan NIB Gratis, UMKM Kesongo Naik Kelas

24 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kuota Perempuan Terjaga, Wajah Inklusif BPD Desa Purorejo

24 Juli 2026 - 13:34 WIB

Sawah, Sejarah, dan Siasat Watugede Mandiri Tanpa Subsidi

23 Juli 2026 - 08:14 WIB

Rahasia Sukses Desa Banjararum: Administrasi Tertib, Ekonomi Melejit

22 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bukan Proyek Fisik, Toyomarto Alokasikan Dana Desa Berbasis Bukti

20 Juli 2026 - 21:35 WIB

Trending di DESA