Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) menegaskan peran krusial pendamping desa dalam setiap tahapan pendataan, verifikasi, dan validasi Indeks Desa Tahun 2025. Keterlibatan aktif para pendamping desa ini diharapkan menjadi kunci sukses terwujudnya data yang akurat dan komprehensif, sesuai target yang ditetapkan.
Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, Dwi Rudi Hartoyo, menekankan pentingnya sinergi ini dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Pengukuran dan Pelaksanaan Indeks Desa Tahun 2025. “Pada setiap proses pendataan, verifikasi, maupun validasi, semuanya harus melibatkan teman-teman pendamping,” ujarnya secara daring di Jakarta, Kamis (22/5).

Menurut Rudi, keberadaan pendamping desa sangat vital untuk membantu pemerintah desa atau pemerintah daerah yang menghadapi kendala teknis selama proses pendataan. Guna mendukung kelancaran tugas ini, Kemendes PDTT juga telah menyediakan fasilitas Helpdesk. Layanan ini memungkinkan pendamping desa untuk melaporkan serta berkonsultasi langsung dengan Kemendes PDTT terkait berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
Target penyelesaian pendataan Indeks Desa 2025 sendiri ditetapkan pada 30 Juni mendatang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. “Jadi, batas waktu terakhir pendataan Indeks Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9, itu kita sepakati pada tanggal 30 Juni 2025,” kata Rudi.
Sebagai langkah percepatan, Kemendes PDTT akan segera menerbitkan surat resmi. Rudi mengingatkan seluruh pihak untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut agar pendataan Indeks Desa dapat rampung tepat waktu. Pada tanggal 30 Juni nanti, diharapkan data Indeks Desa yang terkumpul telah melalui proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh di tingkat provinsi.
Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024. Indeks Desa sendiri adalah hasil kolaborasi berbagai kementerian/lembaga, menyatukan indeks-indeks sebelumnya seperti Indeks Desa Membangun (IDM). Fungsi utamanya adalah untuk mengevaluasi perkembangan status kemandirian desa di seluruh Indonesia, menjadi tolok ukur penting bagi pembangunan perdesaan yang berkelanjutan.

Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.