Dua Organisasi Kirim Surat Audiensi, Soroti Lambannya Penanganan Kasus Oknum DPRD Bekasi
Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dari Fraksi PDI Perjuangan terus bergulir dan memicu reaksi publik. Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai lambannya penanganan kasus tersebut, dua organisasi masyarakat, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) dan Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), secara resmi mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Metro Bekasi.
Ketua LSM GBR Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal kasus ini demi penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
“Saya berharap Kapolres Metro Bekasi menerima audiensi kami dan memberikan penjelasan terkait kasus yang sedang viral ini. Kami ingin memastikan transparansi proses hukum,” ujar Idhay pada Selasa (2/12/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum JPDN, Yusuf. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kedatangan mereka ke Polres Metro Bekasi adalah untuk mengadu dan mendapatkan informasi sejauh mana proses hukum terhadap anggota legislatif tersebut telah dilakukan.
“Tentunya kami sebagai masyarakat ingin tahu seberapa jauh proses hukum yang sudah dilakukan. Oleh karena itu, kami berharap Kapolres segera menerima surat audiensi serta memberikan ruang untuk kami mengadu,” kata Yusuf.
Tuntutan Profesionalisme dan Transparansi Penanganan Kasus
Kasus pengeroyokan ini menimpa seorang warga bernama Fendy (41) yang diduga dikeroyok oleh anggota DPRD NY bersama belasan orang lainnya di sebuah restoran di Cikarang pada 29 Oktober 2025. Korban telah melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025, dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.
Desakan audiensi ini menyusul kekhawatiran publik dan korban mengenai lambannya penanganan kasus yang dinilai dapat mencoreng citra lembaga legislatif serta prinsip kesetaraan di mata hukum.
Yusuf menegaskan bahwa institusi kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan kepada publik bahwa mereka bertindak secara profesional dan transparan, bahkan terhadap figur publik atau pejabat.
“Dalam hal ini polisi memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kepada publik bahwa institusi kepolisian bertindak tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik atau pejabat sekalipun,” tegas Yusuf.
LSM GBR dan JPDN menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain mendesak kepolisian, kedua organisasi ini juga akan mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. Tindakan ini dianggap penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif di mata publik.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.