Bandung, Jawa Barat [DESA MERDEKA] –Produk lokal Desa Lagadar kini tak lagi sekadar komoditas rumahan. Melalui merek kolektif “LCoop – Lagadar Cooperative”, berbagai produk unggulan mulai dari fesyen hingga kuliner seperti kue kering resmi melangkah ke panggung profesional dengan perlindungan hukum yang kuat.
Langkah strategis ini dimulai saat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat turun langsung melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Lagadar, Margaasih, Kabupaten Bandung, Jumat (30/1/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jabar, Hemawati Br Pandia, menegaskan bahwa identitas hukum adalah pembeda utama antara produk yang sekadar “ada” dengan produk yang “berdaya saing”. Merek kolektif ini bukan hanya label, melainkan jaminan kepercayaan bagi pasar global agar identitas lokal tetap terlindungi dari penyalahgunaan pihak luar.
Merek Kolektif: Satu Nama, Sejuta Manfaat
Berbeda dengan merek perorangan, merek kolektif seperti “LCoop” memungkinkan seluruh anggota koperasi di Desa Lagadar menggunakan identitas yang sama dengan standar kualitas yang seragam. Ini adalah cara cerdas bagi pelaku UMKM desa untuk bersaing dengan merek-merek besar tanpa harus menanggung biaya promosi dan legalitas sendirian.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, menambahkan bahwa pendaftaran ini merupakan perisai hukum yang adil bagi ekonomi kerakyatan. Dengan kepastian hukum ini, nilai tambah produk akan meningkat secara otomatis, memudahkan akses ke pasar ritel yang lebih luas hingga ke mancanegara.
Realisasi Program Strategis Nasional
Pembentukan KDKMP dan pendaftaran merek kolektif ini sejalan dengan program strategis Presiden untuk memperkuat ekonomi berbasis potensi lokal. Sekretaris Desa Lagadar, Ali, mengungkapkan bahwa dukungan Kemenkumham Jabar menjadi suntikan motivasi bagi para perajin desa.
“Ini bukan soal surat izin saja, tapi soal rasa aman dan kebanggaan. Sekarang warga kami punya motivasi lebih untuk terus berinovasi karena karyanya sudah resmi dilindungi negara,” ujar Ali.
Sebagai penutup kegiatan, berkas persyaratan pendaftaran merek secara resmi diserahkan kepada pihak Kemenkumham Jabar. Sinergi ini diharapkan menjadi model bagi desa-desa lain di Jawa Barat untuk segera melek kekayaan intelektual, demi memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.