Mantan Keuchik Meunasah Blang Dituntut 4,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa
Sigli, Aceh [DESA MERDEKA] – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut mantan Keuchik (Kepala Desa) Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Mustafa Arifin (51), dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh pada Rabu, 17 Mei 2023.
Terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBG. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Denda dan Uang Pengganti Kerugian Negara
Selain tuntutan pidana badan, JPU juga membebankan terdakwa Mustafa Arifin untuk membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan (subsider).
Lebih lanjut, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp136.748.591. Angka ini merupakan sisa dari total kerugian negara sebesar Rp158.566.591, setelah dikurangi uang tunai sebesar Rp21.818.000 yang telah dititipkan terdakwa sebagai barang bukti (BB) saat penyidikan. Uang yang dititipkan tersebut merupakan kelebihan pencairan dana pada proyek pembangunan dan pemeliharaan prasarana kantor keuchik.
Ivan Najjar Alavi menegaskan bahwa jika terdakwa tidak melunasi sisa uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan atas harta benda terdakwa guna menutupi kewajiban tersebut.
Konsekuensi Pidana Tambahan
JPU juga menyampaikan ancaman pidana tambahan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar sisa uang pengganti tersebut. Konsekuensinya, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara pengganti (subsider) selama dua tahun tiga bulan.
“Jika terpidana membayar sebagian uang pengganti, jumlah yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” jelas Ivan.
JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan tersebut, dengan ketentuan masa hukuman dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Setelah pembacaan tuntutan selesai, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menutup sidang.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dijadwalkan akan digelar kembali pada Selasa, 30 Mei 2023.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.