Sigli (DESA MERDEKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut mantan Keuchik Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Mustafa Arifin (51), dengan hukuman 4,6 tahun penjara dalam sidang tindak pidana korupsi APBG di Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh, Rabu (17/5/2023).
“Terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terhadap APBG,” kata Ivan Najjar Alavi, Kasi Pidsus Kejari Pidie, dilansir dari Serambinews.com, Jumat (19/5/2023).
Selain itu, terdakwa Mustafa Arifin juga dibebankan membayar uang denda Rp 200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 136,7 juta. Perbuatan terdakwa Mustafa Arifin dengan dakwaan primer, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustafa Arifin bin Arifin dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara. Hukuman terhadap terdakwa akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya. JPU memerintahkan terdakwa tetap ditahan di Rutan. Selain itu, terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin dibebani untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000. Jika denda itu dibayar, maka hukuman dikurangi atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Dalam amar tuntutan dibaca JPU juga menghukum terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin membayar uang pengganti sebesar Rp 158.566.591.00. Namun saat penyidikan kasus korupsi APBG Gampong Meunasah Blang, terdakwa telah menitipkan uang tunai sebesar Rp. 21.818.000. Uang dititipkan sebagai BB, karena kelebihan pencairan dana pada pembangunan dan pemeliharaan prasarana kantor keuchik. Sehingga, saat ini sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp.136.748.591.
“Jika terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut,” sebut Ivan.
Tapi, jika tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan penjara.
“Jika terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan itu.akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah amar tuntutan dibaca, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menutup sidang.
Sementara sidang lanjutan akan digelar kembali, Selasa (30/5/2023), dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.