Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 7 Feb 2025 11:23 WIB ·

Diduga Selewengkan Dana Hibah, BAZNAS Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan


					Diduga Selewengkan Dana Hibah, BAZNAS Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan Perbesar

Bekasi [DESA MERDEKA] – Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menerima dana hibah sebesar Rp 3.000.000.000 pada tahun 2024 dengan Nomor NPHD KU.03.04/180/Kesra/2024. Dana hibah tersebut dialokasikan untuk berbagai program, termasuk pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, pengembangan infrastruktur, pengelolaan zakat, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan ekonomi.

Rincian alokasi dana hibah adalah sebagai berikut:

  • Pemberdayaan Masyarakat (Rp 1.200.000.000): Pelatihan dan pendidikan masyarakat (Rp 600.000.000), pengembangan usaha dan koperasi (Rp 400.000.000), bantuan pangan dan kesehatan (Rp 200.000.000).
  • Bantuan Sosial (Rp 900.000.000): Bantuan pangan dan kesehatan (Rp 300.000.000), bantuan pendidikan (Rp 200.000.000), bantuan kesehatan (Rp 200.000.000), bantuan lainnya (Rp 200.000.000).
  • Pengembangan Infrastruktur (Rp 300.000.000): Pembangunan dan renovasi masjid serta musala (Rp 150.000.000), pembangunan dan renovasi fasilitas sosial lainnya (Rp 100.000.000), pengembangan infrastruktur lainnya (Rp 50.000.000).
  • Pengelolaan Zakat (Rp 200.000.000): Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (Rp 100.000.000), pengembangan sistem pengelolaan zakat (Rp 50.000.000), pengembangan sumber daya manusia pengelola zakat (Rp 50.000.000).
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia (Rp 100.000.000): Pelatihan dan pendidikan pengelola zakat (Rp 50.000.000), pengembangan sumber daya manusia kegiatan sosial lainnya (Rp 50.000.000).
  • Pengembangan Ekonomi (Rp 100.000.000): Pengembangan usaha dan koperasi (Rp 50.000.000), pengembangan ekonomi lokal (Rp 50.000.000).

Namun, muncul indikasi bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaan adanya penyelewengan dana hibah di BAZNAS Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kepala BAZNAS Kabupaten Bekasi, Aminulloh, ketika dikonfirmasi, tidak memberikan klarifikasi yang jelas. Ia justru terkesan arogan dan menakut-nakuti dengan menanyakan kenalan dengan tokoh-tokoh tertentu.

“Sebenarnya untuk dana hibah tersebut saya hanya sebatas mengetahui, Bang, karena saya menjabat sebagai ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi di akhir tahun 2024, dan banyak yang telah mengaudit dana hibah tersebut, termasuk para dewan juga,” ujar Aminulloh sambil menanyakan kenalan dengan tokoh-tokoh tertentu.

Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah di BAZNAS Kabupaten Bekasi. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera melakukan investigasi dan menindak tegas jika terbukti adanya penyelewengan dana hibah.

(ARS&TEAM)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Jadi Bank Pribadi, Kades Tuhegeo II Ditahan

18 Januari 2026 - 07:06 WIB

Dana Desa Banaran Kulon Kembali, Keadilan Tak Sekadar Penjara

17 Januari 2026 - 19:11 WIB

Skandal Dokumen Palsu Tol Bandara Kediri Kuras Rp133 Miliar

17 Januari 2026 - 13:17 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, Sekdes Pilih Bungkam Seribu Bahasa

9 Januari 2026 - 18:22 WIB

HMI Ultimatum Kejari Pelalawan: Tersangka Korupsi Pupuk atau Kejati!

9 Januari 2026 - 08:16 WIB

Lawan Korupsi, Pemkab Sampang Wajibkan Perangkat Desa Punya Rekening

8 Januari 2026 - 10:40 WIB

Trending di KORUPSI