Bekasi [DESA MERDEKA] – Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menerima dana hibah sebesar Rp 3.000.000.000 pada tahun 2024 dengan Nomor NPHD KU.03.04/180/Kesra/2024. Dana hibah tersebut dialokasikan untuk berbagai program, termasuk pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, pengembangan infrastruktur, pengelolaan zakat, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan ekonomi.
Rincian alokasi dana hibah adalah sebagai berikut:
- Pemberdayaan Masyarakat (Rp 1.200.000.000): Pelatihan dan pendidikan masyarakat (Rp 600.000.000), pengembangan usaha dan koperasi (Rp 400.000.000), bantuan pangan dan kesehatan (Rp 200.000.000).
- Bantuan Sosial (Rp 900.000.000): Bantuan pangan dan kesehatan (Rp 300.000.000), bantuan pendidikan (Rp 200.000.000), bantuan kesehatan (Rp 200.000.000), bantuan lainnya (Rp 200.000.000).
- Pengembangan Infrastruktur (Rp 300.000.000): Pembangunan dan renovasi masjid serta musala (Rp 150.000.000), pembangunan dan renovasi fasilitas sosial lainnya (Rp 100.000.000), pengembangan infrastruktur lainnya (Rp 50.000.000).
- Pengelolaan Zakat (Rp 200.000.000): Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (Rp 100.000.000), pengembangan sistem pengelolaan zakat (Rp 50.000.000), pengembangan sumber daya manusia pengelola zakat (Rp 50.000.000).
- Pengembangan Sumber Daya Manusia (Rp 100.000.000): Pelatihan dan pendidikan pengelola zakat (Rp 50.000.000), pengembangan sumber daya manusia kegiatan sosial lainnya (Rp 50.000.000).
- Pengembangan Ekonomi (Rp 100.000.000): Pengembangan usaha dan koperasi (Rp 50.000.000), pengembangan ekonomi lokal (Rp 50.000.000).
Namun, muncul indikasi bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaan adanya penyelewengan dana hibah di BAZNAS Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Kepala BAZNAS Kabupaten Bekasi, Aminulloh, ketika dikonfirmasi, tidak memberikan klarifikasi yang jelas. Ia justru terkesan arogan dan menakut-nakuti dengan menanyakan kenalan dengan tokoh-tokoh tertentu.
“Sebenarnya untuk dana hibah tersebut saya hanya sebatas mengetahui, Bang, karena saya menjabat sebagai ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi di akhir tahun 2024, dan banyak yang telah mengaudit dana hibah tersebut, termasuk para dewan juga,” ujar Aminulloh sambil menanyakan kenalan dengan tokoh-tokoh tertentu.
Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah di BAZNAS Kabupaten Bekasi. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera melakukan investigasi dan menindak tegas jika terbukti adanya penyelewengan dana hibah.
(ARS&TEAM)
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.