Cirebon [DESA MERDEKA] – Gelombang tuduhan tak sedap menerpa para pemimpin desa atau Kuwu di Kabupaten Cirebon terkait pengelolaan Dana Desa (DD). Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) tak tinggal diam. Mereka dengan tegas membantah adanya praktik korupsi yang masif di kalangan kepala desa. Justru, FKKC mengungkapkan sisi lain dari penggunaan anggaran desa yang jarang terungkap ke publik.
Wakil Ketua FKKC, Lili Mashuri, memaparkan bahwa tak selamanya penggunaan dana desa di luar peruntukan awal merupakan tindakan korupsi yang disengaja oleh Kuwu. Menurutnya, para pemimpin desa seringkali dihadapkan pada situasi dilematis yang mengharuskan mereka menggunakan dana desa untuk memenuhi kebutuhan mendesak warganya.
“Seringkali Kuwu berada dalam posisi harus memberikan sumbangan kepada warga yang sifatnya darurat, seperti musibah, atau bahkan membantu hajatan. Mau tidak mau, seorang Kuwu merasa terpanggil untuk membantu, baik secara materi maupun non-materi,” ungkap Lili, Senin (3/2), mencoba memberikan perspektif berbeda atas isu yang berkembang.
Lili menambahkan, dengan pendapatan pribadi yang seringkali pas-pasan untuk kebutuhan keluarga, tak jarang Kuwu merasa perlu menggunakan sebagian anggaran desa untuk meringankan beban warganya. Namun, ironisnya, tindakan mulia ini justru dapat berujung pada jeratan hukum jika dana desa yang terpakai tidak dapat dikembalikan sesuai aturan.
“Saya meyakini tidak ada niat seorang Kuwu melakukan korupsi hingga ratusan juta. Ketika Kuwu tidak mampu mengembalikan anggaran dana desa yang terpakai untuk membantu warganya, maka di situlah muncul pemeriksaan dari aparat penegak hukum,” jelasnya, mencoba meluruskan persepsi publik.
Kendati demikian, Lili tak menampik bahwa seorang pemimpin desa tetap memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola dana desa yang dialokasikan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa peruntukan dana desa tidak hanya terbatas pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup kegiatan kemasyarakatan serta honorarium bagi lembaga-lembaga desa.
“Misalnya, sebuah pemerintah desa menerima dana desa sebesar Rp1,3 miliar per tahun. Anggaran sebesar itu tidak sepenuhnya untuk pembangunan fisik, tetapi juga dialokasikan untuk honor perangkat desa, pembayaran pajak, serta berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat,” terangnya, memberikan gambaran rinci mengenai alokasi dana desa.
Lebih lanjut, Lili menekankan krusialnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa sebagai langkah preventif untuk menghindari masalah yang lebih besar. Menurutnya, setiap pemimpin desa harus mengedepankan transparansi dan membangun sinergi yang baik dengan lembaga-lembaga desa serta seluruh elemen masyarakat. “Apa pun situasinya, seorang pemimpin atau Kuwu harus menjunjung tinggi keterbukaan dan senantiasa bersinergi dengan lembaga-lembaga desa maupun masyarakatnya,” pungkasnya.
Pernyataan FKKC ini muncul di tengah tensi yang meningkat di masyarakat Cirebon terkait isu pengelolaan dana desa. Sebelumnya, ratusan warga Desa Wanasaba Kidul menggelar aksi unjuk rasa, menuntut Kuwu Umaya untuk mundur dari jabatannya. Mereka menuding Umaya melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak transparan dalam mengelola anggaran desa, termasuk dugaan penjualan aset desa tanpa musyawarah, penyewaan lahan tanpa dasar hukum, hingga penyelewengan anggaran untuk Karang Taruna. Bahkan, isu penjualan rumah pribadi Kuwu untuk menutupi pembayaran BLT dan tunjangan RT turut mencuat, menambah keruhnya suasana. Aksi unjuk rasa tersebut bahkan diwarnai dengan sindiran pedas terkait insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kuwu Umaya. Tuntutan warga jelas terpampang dalam spanduk-spanduk yang mereka bawa: “Pecat Kuwu Umaya!”, “Koruptor Itu di Penjara, Bukan di Desa!”, dan kritikan pedas terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai kurang tegas.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.