Landak, Kalimantan Barat [DESA MERDEKA] – Hartono, mantan Kepala Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp326.923.113 dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2021.
Putusan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Rabu (24/5/2025). “Hartono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sendiri ataupun bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap Sukamto, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Kamis (25/5/2025), seperti dilansir dari Pontianak Post.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Hartono juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Denda Rp100 juta tersebut memiliki subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak menyatakan sependapat dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak. Hartono terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP-Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022, Inspektorat Kabupaten Landak menemukan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Laporan investigasi tersebut mengungkap bahwa Hartono mengetahui dan mengizinkan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak tidak mencerminkan realisasi sebenarnya. Dokumen-dokumen tersebut justru mengikuti nominal jumlah yang telah dianggarkan, tanpa disertai bukti realisasi biaya sebenarnya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal.
“Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDes Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100 persen tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenarnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp326.923.113,” tutup Sukamto. Kasus ini menjadi pengingat penting akan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.