Kejari Gunungkidul Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa ke JPU
Gunungkidul, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul secara resmi menahan dan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tahap II ini, yang meliputi tersangka dan barang bukti, dilakukan di Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11/2025).
Kedua tersangka yang kini berstatus tahanan adalah oknum perangkat kalurahan, yaitu Lurah Bohol berinisial MG dan Carik Bohol berinisial KI. Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 13 November hingga 2 Desember 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka pada 10 Oktober 2025.
Diduga Sunat Dana Desa Tiga Tahun
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, menegaskan bahwa MG dan KI diduga kuat telah melakukan penyelewengan terhadap penggunaan anggaran dana desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
“Keduanya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN, terhitung sejak tahun 2022 hingga tahun 2024,” jelas Surya saat ditemui di ruang kerjanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, oknum Lurah dan Carik Bohol ini menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melakukan penyimpangan terhadap dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya cukup signifikan.
Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Dengan selesainya proses tahap II ini, penanganan perkara tindak pidana korupsi dana desa Kalurahan Bohol sepenuhnya beralih ke tangan JPU. Surya Hermawan memastikan bahwa Jaksa akan segera menyusun berkas dakwaan.
“Berkas dua tersangka, beserta seluruh barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perangkat desa, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tahap selanjutnya adalah persiapan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang antikorupsi. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Juncto Pasal 18 undang-undang yang sama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Gunungkidul dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mengelola anggaran desa dengan transparan dan akuntabel. Uang negara, apalagi yang dialokasikan untuk pembangunan desa, jelas bukan untuk memperkaya diri.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.