Menu

Mode Gelap
BUMDes Raup Untung Besar dari Bisnis Internet, Kades Sukasari Beberkan Rincian Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto

KUMHANKAM · 7 Apr 2023 16:46 WIB ·

Buntut Jebakan VCS, Kades Ini Diperas 25 Juta


					Buntut Jebakan VCS, Kades Ini Diperas 25 Juta Perbesar

Nias Selatan ( DESA MERDEKA ) – Oknum Kades di Nias Selatan menjadi korban pemerasan jutaan rupiah oleh pelaku kejahatan cyber, adapun modus pelaku ini mengancam akan menyebarluaskan video call seks ke media sosial warga Kades jika tidak dipenuhi keinginannya.

Berawal saat mengangkat video call dari nomor tak dikenal seusai mandi, Kades disuruh telanjang oleh pelaku lalu diam-diam direkam.

“Pada hari Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB, saya keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk. Tiba-tiba ada nomor baru Video Call saya di WA, secara spontan tanpa sadar saya ikuti kemauannya” kata Kades kepada desamerdeka.id, Jumat (7/4/2023).

Selama kurang lebih satu menit komunikasi berlangsung, pelaku lalu memutuskan panggilan. Kemudian, pelaku meminta uang sebesar 5 juta rupiah, jika tidak diberikan maka ia mengancam akan menyebarluaskan video tersebut kepada warga kades.

Atas ancaman tersebut dengan rasa malu dan panik, uang yang diminta dikirim kepada pelaku sebesar 5 juta rupiah.

“Saya menuruti saja permintaannya tanpa banyak berpikir” katanya

Tidak berhenti sampai disitu saja, korban lalu meminta kembali dalam jumlah lebih besar dengan nominal 20 juta rupiah disertai ancaman yang serupa.

“Dia meminta saya 20 juta, tetapi saya tidak mau kirim” ucapnya sambil menunjukan beberapa bukti.

Dengan keadaan yang semakin dimanfaatkan oleh pelaku, sehingga pada hari Sabtu (18/3/3023) siang, Kades tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Nias Selatan.

Pelaku dilaporkan atas tindakan pemerasan/pengancaman di dunia siber diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Diketahui beberapa warga di Kepulauan Nias juga telah menjadi korban kejahatan yang serupa, dengan modus yang sama. Keresahan masyarakat ini terungkap dari akun media sosial yang mereka posting.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akpersi Demo, Tuntut Menteri Desa Minta Maaf Atas Pernyataan “Wartawan Abal-Abal”

10 Februari 2025 - 21:12 WIB

Siasat Kades dan Sekdes Siambul Jual Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh untuk Kebun Sawit

10 Februari 2025 - 12:49 WIB

Kades dan Sekdes di Indragiri Hulu Kompak Jual Hutan Lindung Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

9 Februari 2025 - 19:55 WIB

Tukang Sayur Keliling dan Kades Digugat Pemilik Warung Sayur di Magetan

7 Februari 2025 - 19:19 WIB

Warga Konawe Tuntut Penyelesaian Polemik Lahan 247 Hektar

3 Februari 2025 - 20:49 WIB

Warga Desa Kohod Bongkar Dugaan Keterlibatan Kades dalam Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut

30 Januari 2025 - 08:37 WIB

Trending di KUMHANKAM