Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

KUMHANKAM · 7 Apr 2023 16:46 WIB ·

Buntut Jebakan VCS, Kades Ini Diperas 25 Juta


 Buntut Jebakan VCS, Kades Ini Diperas 25 Juta Perbesar

Nias Selatan ( DESA MERDEKA ) – Oknum Kades di Nias Selatan menjadi korban pemerasan jutaan rupiah oleh pelaku kejahatan cyber, adapun modus pelaku ini mengancam akan menyebarluaskan video call seks ke media sosial warga Kades jika tidak dipenuhi keinginannya.

Berawal saat mengangkat video call dari nomor tak dikenal seusai mandi, Kades disuruh telanjang oleh pelaku lalu diam-diam direkam.

“Pada hari Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB, saya keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk. Tiba-tiba ada nomor baru Video Call saya di WA, secara spontan tanpa sadar saya ikuti kemauannya” kata Kades kepada desamerdeka.id, Jumat (7/4/2023).

Selama kurang lebih satu menit komunikasi berlangsung, pelaku lalu memutuskan panggilan. Kemudian, pelaku meminta uang sebesar 5 juta rupiah, jika tidak diberikan maka ia mengancam akan menyebarluaskan video tersebut kepada warga kades.

Atas ancaman tersebut dengan rasa malu dan panik, uang yang diminta dikirim kepada pelaku sebesar 5 juta rupiah.

“Saya menuruti saja permintaannya tanpa banyak berpikir” katanya

Tidak berhenti sampai disitu saja, korban lalu meminta kembali dalam jumlah lebih besar dengan nominal 20 juta rupiah disertai ancaman yang serupa.

“Dia meminta saya 20 juta, tetapi saya tidak mau kirim” ucapnya sambil menunjukan beberapa bukti.

Dengan keadaan yang semakin dimanfaatkan oleh pelaku, sehingga pada hari Sabtu (18/3/3023) siang, Kades tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Nias Selatan.

Pelaku dilaporkan atas tindakan pemerasan/pengancaman di dunia siber diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Diketahui beberapa warga di Kepulauan Nias juga telah menjadi korban kejahatan yang serupa, dengan modus yang sama. Keresahan masyarakat ini terungkap dari akun media sosial yang mereka posting.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cianjur Dapatkan 3 Penghargaan Desa Sadar Hukum

10 September 2023 - 20:36 WIB

927 WBP Lapas Banyuasin Terima Remisi HUT RI ke-78, 11 Diantaranya Langsung Bebas

17 Agustus 2023 - 14:25 WIB

Lima Bulan Polres Banyuasin Ungkap 43 Perkara Narkotika, 62 Tersangka Diamankan

9 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Perdes, Produk Hukum Desa Harus Masuk JDIH

8 Agustus 2023 - 21:22 WIB

Program Jasa Garda Desa, Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan

5 Agustus 2023 - 23:38 WIB

Buku ‘Narasi Mematikan’ Menguak Pendanaan Aksi-Aksi Terorisme

29 Juli 2023 - 10:10 WIB

Trending di KUMHANKAM