Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

KUMHANKAM · 7 Apr 2023 16:46 WIB ·

Buntut Jebakan VCS, Kades Ini Diperas 25 Juta


 Buntut Jebakan VCS, Kades Ini Diperas 25 Juta Perbesar

Nias Selatan ( DESA MERDEKA ) – Oknum Kades di Nias Selatan menjadi korban pemerasan jutaan rupiah oleh pelaku kejahatan cyber, adapun modus pelaku ini mengancam akan menyebarluaskan video call seks ke media sosial warga Kades jika tidak dipenuhi keinginannya.

Berawal saat mengangkat video call dari nomor tak dikenal seusai mandi, Kades disuruh telanjang oleh pelaku lalu diam-diam direkam.

“Pada hari Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB, saya keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk. Tiba-tiba ada nomor baru Video Call saya di WA, secara spontan tanpa sadar saya ikuti kemauannya” kata Kades kepada desamerdeka.id, Jumat (7/4/2023).

Selama kurang lebih satu menit komunikasi berlangsung, pelaku lalu memutuskan panggilan. Kemudian, pelaku meminta uang sebesar 5 juta rupiah, jika tidak diberikan maka ia mengancam akan menyebarluaskan video tersebut kepada warga kades.

Atas ancaman tersebut dengan rasa malu dan panik, uang yang diminta dikirim kepada pelaku sebesar 5 juta rupiah.

“Saya menuruti saja permintaannya tanpa banyak berpikir” katanya

Tidak berhenti sampai disitu saja, korban lalu meminta kembali dalam jumlah lebih besar dengan nominal 20 juta rupiah disertai ancaman yang serupa.

“Dia meminta saya 20 juta, tetapi saya tidak mau kirim” ucapnya sambil menunjukan beberapa bukti.

Dengan keadaan yang semakin dimanfaatkan oleh pelaku, sehingga pada hari Sabtu (18/3/3023) siang, Kades tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Nias Selatan.

Pelaku dilaporkan atas tindakan pemerasan/pengancaman di dunia siber diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Diketahui beberapa warga di Kepulauan Nias juga telah menjadi korban kejahatan yang serupa, dengan modus yang sama. Keresahan masyarakat ini terungkap dari akun media sosial yang mereka posting.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penyidik Polda Metro Jaya Perkuat Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati

11 September 2024 - 20:41 WIB

IKADIN Lampung Lantik 18 Advokat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

10 September 2024 - 18:47 WIB

Polisi Goes to School: Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Siswa SMP Negeri 6 Purwokerto

7 September 2024 - 09:49 WIB

Masyarakat Kurang Kenal Penghubung KY, Optimalisasi Peran Didesak

5 September 2024 - 20:28 WIB

Wagub Audy Sambut Hangat Kajati Sumbar yang Baru, Jalin Sinergi untuk Penegakan Hukum

31 Agustus 2024 - 14:53 WIB

Warga Taput Terancam Kehilangan Hak Waris Akibat Dendam Politik Kepala Desa

15 Agustus 2024 - 15:37 WIB

Trending di KUMHANKAM