Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KOPDES MP · 17 Jun 2025 10:18 WIB ·

Koperasi Merah Putih PPU: 50 Desa Kantongi Badan Hukum


					Koperasi Merah Putih PPU: 50 Desa Kantongi Badan Hukum Perbesar

Penajam Paser Utara [DESA MERDEKA] Sebanyak 50 dari 54 desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini telah mengantongi akta atau surat keputusan (SK) badan hukum pembentukan Koperasi Merah Putih. Pencapaian ini menunjukkan progres signifikan dalam upaya penguatan ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut.

“SK badan hukum pembentukan koperasi dari notaris mencapai 92,5 persen atau 50 kelurahan/desa,” jelas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadisusanto, di Penajam, Selasa (17/6/2025).

Proses penerbitan sertifikat administrasi badan hukum (AHU) pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui notaris. Tercatat, musyawarah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah dilaksanakan di seluruh 54 kelurahan dan desa di Kabupaten PPU, mencapai 100 persen partisipasi.

Margono menambahkan, hanya tersisa empat kelurahan/desa yang SK badan hukumnya belum terbit. Namun, seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan sudah lengkap dan saat ini sedang dalam proses di notaris. Keempat kelurahan/desa ini ditargetkan rampung sebelum peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia, yaitu pada 12 Juli 2025.

Seluruh data Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berproses di notaris secara otomatis terkoneksi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Margono menjelaskan bahwa koperasi yang sudah mengantongi akta pendirian tidak perlu lagi didaftarkan secara terpisah ke Kementerian Koperasi dan UKM. “Data yang masuk ke Kemenkumham juga bisa diakses oleh Kementerian Koperasi dan UKM maupun pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah tidak harus mendaftarkan koperasi yang sudah terbentuk,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cara KUB Plasma Menjelutung Perdana Lestari Berbagi Berkah

26 Mei 2026 - 13:12 WIB

Seni Mengolah Keterbatasan Menjadi Modal Utama Koperasi Lodoyong

20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Modal Integritas: Senjata Rahasia Koperasi Lodoyong Dobrak Pasar

20 Mei 2026 - 06:31 WIB

Kunci Sukses Koperasi Lodoyong: Pilih Figur Pemimpin yang ‘Ceto’

19 Mei 2026 - 19:22 WIB

Siasat Titip Jual Koperasi Lodoyong: Bisnis Minim Modal Hasil Maksimal

19 Mei 2026 - 09:26 WIB

Strategi Hadapi Perang Dagang Akar Rumput Versi Koperasi Lodoyong

18 Mei 2026 - 13:48 WIB

Trending di KOPDES MP