Suwawa Selatan, Bone Bolango [DESA MERDEKA] – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, terus digencarkan. Tenaga Pendamping Profesional (TPP), khususnya Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), memegang peran krusial dalam upaya percepatan ini. Sejak awal, mereka telah aktif memfasilitasi musyawarah pembentukan, melaksanakan konsolidasi, hingga menggelar rapat koordinasi di tingkat kecamatan untuk mempercepat pengurusan dokumen badan hukum koperasi.
Komitmen kuat para pendamping tercermin dalam koordinasi intensif yang mereka lakukan. Delapan desa di Kecamatan Suwawa Selatan yang akan membentuk koperasi tersebut telah menggelar rapat bersama para pengurus koperasi untuk menyamakan persepsi terkait kelengkapan dokumen. Heriyanto Harmain, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Suwawa Selatan, menjelaskan bahwa tujuan utama rapat ini adalah memberikan penguatan dan melakukan ceklist kesiapan dokumen yang akan dibawa untuk diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Bone Bolango. Rekomendasi dari dinas tersebut menjadi salah satu dokumen pendukung penting untuk pengurusan akta notaris badan hukum.

Hingga saat ini, para pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Suwawa Selatan telah berhasil melalui tahap verifikasi dokumen di dinas terkait. Namun, tantangan signifikan yang masih dihadapi adalah perihal pembiayaan pengurusan akta notaris yang mencapai Rp2.500.000,00. Menanggapi kendala ini, koordinasi telah dilakukan antara pengurus koperasi dan masing-masing kepala desa. Pemerintah desa menyampaikan bahwa mereka masih menunggu penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2025.
Heriyanto Harmain menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah desa. “Pemerintah desa harus segera mencari dana talangan atau hutang panjar. Nanti pada saat perubahan APBDes, semua biaya yang timbul dalam proses pengurusan Badan Hukum Koperasi Merah Putih ini akan dilunasi,” ujarnya. Keberhasilan pembentukan koperasi dan penyelesaian administrasi ini merupakan bukti nyata dari aksi kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM), PD, PLD, hingga masyarakat desa secara keseluruhan. Sinergi ini diharapkan mampu mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui koperasi.

Desa’isME


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.