Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KOPDES MP · 5 Jun 2025 19:31 WIB ·

Koperasi Merah Putih: Peran Pendamping Desa dan Tantangan Biaya


					Koperasi Merah Putih: Peran Pendamping Desa dan Tantangan Biaya Perbesar

Suwawa Selatan, Bone Bolango [DESA MERDEKA] Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, terus digencarkan. Tenaga Pendamping Profesional (TPP), khususnya Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), memegang peran krusial dalam upaya percepatan ini. Sejak awal, mereka telah aktif memfasilitasi musyawarah pembentukan, melaksanakan konsolidasi, hingga menggelar rapat koordinasi di tingkat kecamatan untuk mempercepat pengurusan dokumen badan hukum koperasi.

Komitmen kuat para pendamping tercermin dalam koordinasi intensif yang mereka lakukan. Delapan desa di Kecamatan Suwawa Selatan yang akan membentuk koperasi tersebut telah menggelar rapat bersama para pengurus koperasi untuk menyamakan persepsi terkait kelengkapan dokumen. Heriyanto Harmain, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Suwawa Selatan, menjelaskan bahwa tujuan utama rapat ini adalah memberikan penguatan dan melakukan ceklist kesiapan dokumen yang akan dibawa untuk diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Bone Bolango. Rekomendasi dari dinas tersebut menjadi salah satu dokumen pendukung penting untuk pengurusan akta notaris badan hukum.

Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Suwawa Selatan berkoordinasi dengan pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk mempercepat proses legalitas.

Hingga saat ini, para pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Suwawa Selatan telah berhasil melalui tahap verifikasi dokumen di dinas terkait. Namun, tantangan signifikan yang masih dihadapi adalah perihal pembiayaan pengurusan akta notaris yang mencapai Rp2.500.000,00. Menanggapi kendala ini, koordinasi telah dilakukan antara pengurus koperasi dan masing-masing kepala desa. Pemerintah desa menyampaikan bahwa mereka masih menunggu penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2025.

Heriyanto Harmain menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah desa. “Pemerintah desa harus segera mencari dana talangan atau hutang panjar. Nanti pada saat perubahan APBDes, semua biaya yang timbul dalam proses pengurusan Badan Hukum Koperasi Merah Putih ini akan dilunasi,” ujarnya. Keberhasilan pembentukan koperasi dan penyelesaian administrasi ini merupakan bukti nyata dari aksi kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM), PD, PLD, hingga masyarakat desa secara keseluruhan. Sinergi ini diharapkan mampu mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui koperasi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 45 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cara KUB Plasma Menjelutung Perdana Lestari Berbagi Berkah

26 Mei 2026 - 13:12 WIB

Seni Mengolah Keterbatasan Menjadi Modal Utama Koperasi Lodoyong

20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Modal Integritas: Senjata Rahasia Koperasi Lodoyong Dobrak Pasar

20 Mei 2026 - 06:31 WIB

Kunci Sukses Koperasi Lodoyong: Pilih Figur Pemimpin yang ‘Ceto’

19 Mei 2026 - 19:22 WIB

Siasat Titip Jual Koperasi Lodoyong: Bisnis Minim Modal Hasil Maksimal

19 Mei 2026 - 09:26 WIB

Strategi Hadapi Perang Dagang Akar Rumput Versi Koperasi Lodoyong

18 Mei 2026 - 13:48 WIB

Trending di KOPDES MP