Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KOPDES MP · 2 Jul 2025 11:28 WIB ·

Koperasi Merah Putih Pandeglang: Penggerak Ekonomi Desa Berdaulat


					Koperasi Merah Putih Pandeglang: Penggerak Ekonomi Desa Berdaulat Perbesar

Pandeglang [DESA MERDEKA] Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Pandeglang, Banten, kini resmi memiliki Koperasi Merah Putih. Inisiatif ini merupakan program unggulan pemerintah pusat, selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menguatkan ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, Bunbun Buntaran, mengungkapkan bahwa 339 desa dan kelurahan di wilayahnya telah menyelesaikan proses pembentukan koperasi dan resmi berbadan hukum.

“Setelah peluncuran, dari Juli hingga Oktober akan ada serangkaian pelatihan. Baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten. Semua pengurus akan dilatih mengenai manajemen, pembukuan, hingga pengembangan unit usaha,” jelas Bunbun, Selasa (1/7/2025).

Tahapan berikutnya adalah pengukuhan Koperasi Merah Putih secara nasional pada 12 Juli 2025, yang akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo. Pasca-pengukuhan, agenda berlanjut dengan pelatihan intensif bagi pengurus dan pengawas koperasi hingga Oktober 2025. Koperasi ini ditargetkan beroperasi penuh setelah periode pelatihan tersebut.

“Ini adalah momentum besar. Koperasi ini harus menjadi gerakan ekonomi masyarakat, bukan sekadar formalitas. Oleh karena itu, integritas pengurus menjadi kunci utama keberhasilan,” tegas Bunbun.

Bunbun menambahkan, mayoritas warga desa di Pandeglang mengandalkan sektor pertanian dan perdagangan sebagai sumber penghidupan. Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memutus rantai distribusi yang selama ini didominasi tengkulak dan perantara. Dengan begitu, petani dan pelaku usaha kecil memiliki peluang lebih besar untuk meraih kesejahteraan.

“Ini bukan hibah, melainkan skema kredit. Maka, koperasi harus dikelola secara profesional layaknya entitas bisnis. Anggota koperasi akan terlibat aktif dan wajib memiliki simpanan pokok, wajib, dan sukarela,” papar Bunbun.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan komitmen tinggi dari para pengurus koperasi, mengingat tantangan besar dalam pengelolaan dana dan sumber daya manusia. Pemerintah daerah, lanjut Bunbun, akan memberikan dukungan melalui monitoring dan pendampingan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Malaka Tersandera Proyek Koperasi Merah Putih

27 Maret 2026 - 13:19 WIB

Antitesis Ritel Modern: Kopdes Pastikan Keuntungan Balik ke Warga

24 Maret 2026 - 08:02 WIB

Gerai Merah Putih: Strategi Belu Perkuat Ekonomi di Beranda RDTL

11 Maret 2026 - 12:07 WIB

Koperasi Desa Jadi ‘Pangkalan’ Elpiji: Syarat KTP Kini Wajib!

13 Februari 2026 - 09:51 WIB

Koperasi Merah Putih Margorejo: Dari Dana Desa Untuk Rakyat

12 Februari 2026 - 00:09 WIB

Gampong Lampuja Jadi Pionir Koperasi Syariah di Aceh Besar

9 Februari 2026 - 16:09 WIB

Trending di KOPDES MP