Jakarta [DESA MERDEKA] – Pemerintah melalui Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menetapkan standar baru bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Setiap Kopdes Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis inti sebagai fondasi ekosistem koperasi yang profesional dan mandiri di tingkat desa. Ketujuh unit bisnis tersebut meliputi kantor koperasi sebagai pusat administrasi, kios pengadaan sembako untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, unit bisnis simpan pinjam untuk meningkatkan akses keuangan, klinik kesehatan desa/kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, apotek desa/kelurahan untuk ketersediaan obat-obatan, sistem pergudangan/cold storage untuk menjaga kualitas produk pertanian, serta sarana logistik desa/kelurahan guna memperlancar distribusi.
Dalam acara sosialisasi nasional pembentukan Kopdes Merah Putih di Jakarta (Senin, 15/4/2025), Wamenkop Ferry Juliantono menekankan bahwa setelah ketujuh unit bisnis wajib ini berdiri kokoh, setiap desa didorong untuk secara aktif mengembangkan potensi unik yang dimilikinya dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. Pengembangan ini dapat disesuaikan dengan karakteristik spesifik dan potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang ada di masing-masing desa atau kelurahan.
“Di luar yang wajib, silakan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” tegas Wamenkop melalui siaran pers kementerian.
Inisiatif pembentukan Kopdes Merah Putih ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar warga. Oleh karena itu, keberadaan ketujuh unit bisnis inti tersebut menjadi persyaratan mutlak di setiap desa/kelurahan yang akan mendirikan Kopdes Merah Putih.
Mengenai penamaan Kopdes, Wamenkop Ferry mengarahkan agar pengurus mengajukan nama koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Nama yang diajukan wajib mencantumkan nama desa/kelurahan setempat dengan format baku: diawali dengan “Koperasi”, diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan. Jika terdapat nama desa/kelurahan yang sama, dapat ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota untuk membedakan.
Proses pembentukan Kopdes Merah Putih harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus dengan pendampingan tenaga ahli dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta musyawarah mengenai tata cara pendirian Kopdes.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut, menambahkan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih wajib melibatkan partisipasi aktif perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh elemen masyarakat desa. Mekanisme musyawarah desa khusus menjadi tahapan krusial dalam proses ini.
Mendes Yandri juga menekankan pentingnya pemerintah desa dan BPD memfasilitasi pertemuan rutin untuk mengidentifikasi karakteristik dan potensi desa yang dapat menjadi modal utama pengembangan Kopdes Merah Putih. Langkah ini penting mengingat keberagaman potensi yang dimiliki setiap desa di Indonesia, yang diharapkan dapat dioptimalkan melalui wadah Kopdes Merah Putih.
Sosialisasi nasional ini diselenggarakan untuk menyelaraskan visi dan misi antara pemerintah pusat dan daerah terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. Targetnya, Kopdes Merah Putih dapat berdiri secara resmi di seluruh Indonesia pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Acara ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas), Zulkifli Hasan.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.