Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] – Sengketa hak atas lahan plasma sawit PALI seluas 1.241 hektar yang dituntut masyarakat hingga kini belum menemui titik temu. Rapat koordinasi yang dimediasi oleh DPRD Kabupaten PALI antara Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB) dan PT Golden Blossom Sumatera (GBS) berakhir buntu tanpa kesepakatan.
Ketua EMAB, Erwin Eriza, menegaskan bahwa tuntutan warga didasarkan pada dokumen notulen rapat yang menunjukkan adanya kekurangan pembagian lahan plasma sawit dari total yang seharusnya diterima masyarakat. Dokumen pembanding tersebut kini dipegang oleh sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Prambatan.
Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan sebaliknya. GM PT GBS, Edianto, memastikan bahwa seluruh operasional pembukaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit mereka di Kabupaten PALI sudah berjalan legal. Menurutnya, aktivitas korporasi telah mengacu pada izin lokasi resmi berdasarkan SK Bupati Muara Enim.
Akibat klaim sepihak yang sama-sama kuat dari kedua belah pihak, Ketua DPRD PALI, H. Asri AG, menyarankan agar persoalan ini segera dilimpahkan ke ranah eksekutif. Pihak dewan meminta sengketa agraria ini didudukan bersama Pemerintah Kabupaten PALI agar diperoleh verifikasi data yang objektif.
Merespons kebuntuan tersebut, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ishak Juarsah, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk bertindak sebagai penengah yang netral. Pemkab PALI kini menunggu surat resmi dari masyarakat ataupun DPRD untuk mulai menjembatani penyelesaian konflik lahan plasma sawit PALI ini secara konkret.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.