Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Jongguk Marasi Siagian, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Selasa (7/7). Keputusan mengejutkan ini diambil karena suasana internal organisasi yang dinilai tidak lagi kondusif dan tidak sehat untuk melanjutkan kepemimpinan.
Dalam pernyataannya, Jongguk mengungkapkan bahwa situasi di tubuh organisasi semakin jauh dari prinsip kolektif dan transparan yang seharusnya menjadi dasar gerakan jurnalis profesional. Ia secara spesifik menyoroti sejumlah pengurus yang belakangan ini mengambil langkah dan keputusan secara sepihak, tanpa melalui koordinasi dengan kepengurusan inti.
“Beberapa rekan pengurus mulai melangkah sendiri-sendiri, membuat keputusan tanpa musyawarah, bahkan dalam hal-hal krusial yang berdampak pada nama organisasi. Ini bukan hanya soal gaya kepemimpinan, tapi soal etika berorganisasi,” ujar Jongguk dalam pernyataan tertulisnya.
Selain itu, Jongguk juga menyinggung masalah transparansi pengelolaan keuangan organisasi. Ia menyebut bahwa laporan dana dari beberapa program maupun kegiatan tidak pernah disampaikan secara terbuka, meskipun sudah berulang kali diminta. “Transparansi keuangan adalah bagian dari akuntabilitas. Jika ini saja tidak bisa dijalankan, lalu di mana letak tanggung jawab moral kita sebagai jurnalis?” tegasnya.
Visi awal organisasi untuk mendorong jurnalisme berkualitas, berintegritas, dan kolaboratif, menurut Jongguk, mulai terpinggirkan. Dinamika internal yang semakin dipenuhi konflik personal, friksi antarkelompok, serta ambisi politik individu membuat KJI kehilangan arah. “Energi yang seharusnya dipakai untuk mendiskusikan isu-isu krusial, seperti keselamatan jurnalis di lapangan atau tantangan disinformasi, justru habis untuk menyelesaikan drama internal. Ini bukan rumah yang saya bayangkan saat KJI dibentuk,” ungkapnya penuh kekecewaan.
Pengunduran diri Jongguk Marasi Siagian ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena masa jabatannya masih tersisa sekitar satu tahun. Hingga saat ini, DPP KJI belum memberikan keterangan resmi terkait siapa yang akan menggantikan posisinya atau bagaimana langkah organisasi ke depan pascapengunduran ini.
KJI sendiri adalah organisasi profesi jurnalis yang didirikan pada tahun 2024. Organisasi ini aktif memperjuangkan kebebasan pers, jurnalisme investigasi, serta kerja sama lintas media antardaerah. Pengunduran diri ketua umumnya ini tentu menjadi sorotan dan tantangan besar bagi masa depan KJI.( H)


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.