PADANG,Sumatera Barat ( DESA MERDEKA)— DPRD Provinsi Sumatera Barat menegaskan pentingnya penataan dan optimalisasi aset daerah agar kekayaan pemerintah tidak sekadar tercatat dalam administrasi, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar Muhidi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026), dengan agenda penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Aset serta Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Muhidi menyebutkan, rekomendasi Pansus Aset merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pengawasan DPRD terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pembentukan Pansus sejak 5 Mei 2026 diharapkan mampu menghadirkan evaluasi menyeluruh sekaligus mendorong perbaikan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan aset daerah bukan sekadar menjaga barang inventaris atau kekayaan yang tercatat dalam neraca pemerintah. Aset harus dikelola secara optimal, memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah serta masyarakat,” ujar Muhidi.
Ia menekankan, rekomendasi Pansus tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus menjadi pijakan konkret bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset, mulai dari status kepemilikan, pengamanan fisik dan hukum, hingga pemanfaatan aset oleh pihak ketiga.
Muhidi juga meminta pemerintah daerah menyusun langkah tindak lanjut yang jelas, terukur dan berkelanjutan, termasuk menentukan perangkat daerah yang bertanggung jawab serta menetapkan target penyelesaian setiap persoalan.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan rekomendasi Pansus benar-benar ditindaklanjuti dan menghasilkan manfaat nyata bagi daerah,” tegasnya.
Dalam laporan Pansus Aset yang disampaikan Ketua Pansus Doni Harsiva Yandra, ditemukan sejumlah persoalan strategis dalam pengelolaan aset Pemprov Sumbar. Di antaranya aset yang belum produktif, dikuasai atau diklaim pihak ketiga, belum tuntas legalitasnya, bermasalah dalam pencatatan dan penilaian, hingga aset yang rusak berat atau pembangunannya belum selesai.
Pansus merekomendasikan pembentukan unit khusus optimalisasi aset, baik melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), maupun pembentukan Perseroda pengelolaan aset. Selain itu, Gubernur diminta segera membentuk tim terpadu penyelesaian aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah likuidasi PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ), serta penyertaan modal daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP).
Pansus menemukan proses likuidasi ATS dan DSJ belum dapat diselesaikan karena tidak tersedianya anggaran. Sementara itu, penyertaan modal pada ARP/PIP masih menyisakan sejumlah persoalan, termasuk kepastian komposisi saham pemerintah, status hukum tanah seluas 108 hektare, pemenuhan kewajiban pemegang saham, serta tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan pembentukan pansus lanjutan untuk mendalami dan menyelesaikan persoalan likuidasi serta penyertaan modal daerah, dengan melibatkan lembaga terkait seperti BPK, BPN, BPKP, Kejaksaan, Kemendagri, KPKNL dan pihak lainnya.
Selain rekomendasi Pansus Aset, Rapat Paripurna juga membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda tersebut disiapkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional sekaligus menyempurnakan tata kelola keuangan pemerintah.
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa perubahan Perda tidak dimaksudkan untuk merombak keseluruhan sistem yang telah berjalan, melainkan memperkuat sejumlah ketentuan penting agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
“Perubahan yang kami usulkan dalam Ranperda ini tidaklah merombak keseluruhan sistem yang sudah ada, melainkan menyempurnakan beberapa bagian krusial agar lebih fleksibel dan berpihak pada kebutuhan riil daerah,” jelas Vasko.
Penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian ketentuan umum, pengaturan klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan, penegasan sumber penerimaan Pinjaman Daerah, hingga penyempurnaan mekanisme penyusunan dan pembahasan KUA serta PPAS.
Ranperda juga mengatur penyederhanaan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, penguatan penyampaian informasi keuangan secara berjenjang, serta tata cara pelaksanaan utang daerah, termasuk pinjaman, obligasi dan sukuk daerah.( H)


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.