Ambon, Maluku [DESA MERDEKA] – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hatiwe Besar di Ambon resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Penghentian perkara ini diputuskan setelah total kerugian negara sebesar Rp58.005.177 sepenuhnya dikembalikan dan disetorkan kembali ke kas negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Eka Palapia, membenarkan bahwa pengembalian dana tersebut menjadi alasan utama kasus ini tidak ditingkatkan ke tahap penuntutan, meskipun sebelumnya telah memasuki tahap penyelidikan.
“Kerugian negara sebesar Rp58.005.177 telah dikembalikan oleh pihak terkait. Pengembalian kerugian negara ini dilakukan ketika perkara ini masih dalam tahapan penyelidikan,” ungkap Eka Palapia, Jumat (26/5/2023), seperti dilansir dari berbagai sumber.
Alasan Penghentian dan Kronologi Pengembalian
Proses pengembalian kerugian negara terjadi pada tanggal 23 Mei 2023, di mana dana sebesar nilai kerugian negara itu langsung disetorkan melalui bendahara penerima Kejari Ambon. Keputusan penghentian ini mengacu pada prinsip efisiensi penegakan hukum, di mana tujuan utama pemulihan keuangan negara telah tercapai sebelum kasus melangkah ke meja hijau.
Pengembalian kerugian negara yang dilakukan secara sukarela pada tahap awal penyelidikan sering kali menjadi pertimbangan hukum untuk tidak melanjutkan proses pidana, terutama untuk kasus-kasus dengan nilai kerugian yang dianggap relatif tidak besar. Langkah ini sejalan dengan upaya Kejaksaan untuk mengedepankan pengembalian aset negara ( asset recovery ) yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan tim Kejari Ambon yang menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Hatiwe Besar. Meskipun ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, penanganan perkara tidak lagi berlanjut ke tahap penyidikan setelah kerugian negara ditanggung dan diselesaikan.
Kasi Pidsus Kejari Ambon Eka Palapia kembali menegaskan melalui konfirmasi terpisah, bahwa seluruh kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi DD/ADD Desa Hatiwe Besar tersebut telah lunas dikembalikan. Penyetoran ini membuktikan komitmen pihak yang bertanggung jawab untuk segera memulihkan kondisi keuangan negara sebelum adanya tuntutan hukum lebih lanjut. Dengan demikian, perkara yang telah bergulir dalam tahapan penyelidikan di Kejari Ambon dinyatakan berakhir.
Pengembalian cepat kerugian negara ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat desa dalam pengelolaan DD/ADD agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya. Kejari Ambon terus berkomitmen mengawasi penggunaan Dana Desa yang vital bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.