Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

PEMDA · 1 Feb 2026 12:11 WIB ·

Kemenkumham Sulteng “Uji Klinis” Aturan Morowali Utara Demi Rakyat


					Kemenkumham Sulteng “Uji Klinis” Aturan Morowali Utara Demi Rakyat Perbesar

Palu, Sulawesi Tengah [DESA MERDEKA] Membuat aturan daerah ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Agar regulasi tidak tumpang tindih dan justru mencekik masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan “uji klinis” atau harmonisasi terhadap sejumlah rancangan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Kamis (29/1/2026).

Proses harmonisasi ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan benteng pertahanan untuk memastikan regulasi daerah sinkron dengan aturan pusat. Salah satu fokus utama yang menjadi sorotan adalah penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Kepala Divisi P3H, Sopian, menegaskan bahwa aturan mengenai Posbakum harus menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin. “Posbakum tidak boleh hanya ada di atas kertas. Standar layanannya harus jelas, cepat, dan transparan agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara saat mereka menghadapi masalah hukum,” tegas Sopian di Aula Kebangsaan, Palu.

Menyisir Aturan Desa hingga Tarif Penyeberangan
Rapat maraton ini menyisir berbagai isu krusial yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak. Beberapa poin yang dibedah antara lain:

  • Tata Cara Pemilihan Kepala Desa: Penyesuaian aturan agar pesta demokrasi tingkat desa lebih akuntabel.
  • Tarif Angkutan Penyeberangan: Memastikan tarif tetap adil bagi pengusaha namun tidak membebani kantong warga.
  • Struktur Organisasi Dinas: Reformasi birokrasi agar kerja dinas lebih lincah dan efektif.

Regulasi Berkualitas Bukan Sekadar Kepatuhan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang memberikan kemudahan, bukan kerumitan baru di lapangan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham adalah kunci agar pembangunan daerah berkelanjutan dapat tercapai.

“Produk hukum harus menjadi instrumen efektif untuk melindungi kepentingan publik. Kita ingin aturan yang lahir dari proses ini memberikan kepastian hukum dan mendukung kemajuan ekonomi di Morowali Utara,” ujar Rakhmat.

Hasil rapat produktif ini selanjutnya akan masuk ke tahap finalisasi substansi. Harapannya, setelah disahkan nanti, peraturan-peraturan ini langsung bisa “berlari” tanpa menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aturan Baru Pilkades Purworejo Antisipasi Fenomena Kotak Kosong

27 Juli 2026 - 16:05 WIB

Warga Sumbar Diajak Aktif Jaga Ketertiban Lingkungan

25 Juli 2026 - 19:19 WIB

Ombudsman Evaluasi Pelayanan Publik Sumbar, OPD Diwajibkan Berinovasi

24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Tambahan TKD Sumbar Cair, Percepat Pemulihan Nagari Pascabencana

24 Juli 2026 - 05:38 WIB

Pertanggungjawaban APBD Sumbar 2025: Pendapatan Tembus 99%

21 Juli 2026 - 09:13 WIB

Malaka Dapat 1.464 Rumah Bantuan Wilayah Perbatasan

15 Juli 2026 - 16:08 WIB

Trending di PEMDA