Medan[DESA MERDEKA]- Anggota Maujana Nagori (BPD) Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya meraih kemenangan setelah perjuangan panjang melawan keputusan Camat yang dianggap tidak adil. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan keputusan Camat Raya Kahean yang mencabut keputusan tentang pengurus Maujana Nagori Panduman masa bakti 2022-2028.
Perjuangan Menuntut Keadilan
Robert Harianto Sitorus dan enam anggota Maujana Nagori lainnya mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 8 Juli 2024. Mereka merasa dirugikan karena pembatalan keputusan tersebut menghilangkan kedudukan mereka sebagai pengurus Maujana Nagori. Mereka berpendapat bahwa pembatalan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi prosedur dan syarat yang berlaku.
PTUN Medan Menangkan Gugatan Maujana Nagori
Setelah berbagai tahapan persidangan, PTUN Medan akhirnya menjatuhkan vonis pada 5 November 2024. PTUN Medan menyatakan bahwa keputusan Camat Raya Kahean batal demi hukum karena Camat tidak berwenang membatalkan keputusan tersebut. PTUN Medan juga memerintahkan Camat Raya Kahean untuk mencabut keputusannya dan mengembalikan kedudukan Para Penggugat sebagai pengurus Maujana Nagori Panduman seperti semula.
Camat Raya Kahean Ajukan Banding
Tidak menyerah, Camat Raya Kahean mengajukan banding atas putusan PTUN Medan pada Kamis, 21 November 2024. Langkah ini menunjukkan bahwa pihak Camat masih mencoba untuk membatalkan keputusan PTUN Medan dan mempertahankan keputusannya yang dianggap tidak sah oleh PTUN Medan.
Suara Keadilan untuk Maujana Nagori
Kemenangan Maujana Nagori Panduman dalam kasus ini menunjukkan pentingnya aturan hukum dalam menjalankan pemerintahan desa. Putusan PTUN Medan juga menegaskan bahwa warga memiliki hak untuk mengajukan gugatan ketika merasa dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintah. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat pemerintah agar selalu berpedoman pada aturan hukum dan menghormati hak-hak warga, ungkap Ketua PABPDSI Simalungun (*)
Berkabar Kebaikan Dalam Kebaikan
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.