Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 22 Nov 2024 16:35 WIB ·

Kemenangan Maujana Nagori Panduman: Camat Raya Kahean Dituntut Patuh pada Hukum


					Kemenangan  Maujana Nagori  Panduman:  Camat  Raya  Kahean  Dituntut  Patuh  pada  Hukum Perbesar

Medan[DESA MERDEKA]- Anggota Maujana Nagori (BPD) Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya meraih kemenangan setelah perjuangan panjang melawan keputusan Camat yang dianggap tidak adil. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan keputusan Camat Raya Kahean yang mencabut keputusan tentang pengurus Maujana Nagori Panduman masa bakti 2022-2028.

Perjuangan Menuntut Keadilan

Robert Harianto Sitorus dan enam anggota Maujana Nagori lainnya mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 8 Juli 2024. Mereka merasa dirugikan karena pembatalan keputusan tersebut menghilangkan kedudukan mereka sebagai pengurus Maujana Nagori. Mereka berpendapat bahwa pembatalan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi prosedur dan syarat yang berlaku.

PTUN Medan Menangkan Gugatan Maujana Nagori

Setelah berbagai tahapan persidangan, PTUN Medan akhirnya menjatuhkan vonis pada 5 November 2024. PTUN Medan menyatakan bahwa keputusan Camat Raya Kahean batal demi hukum karena Camat tidak berwenang membatalkan keputusan tersebut. PTUN Medan juga memerintahkan Camat Raya Kahean untuk mencabut keputusannya dan mengembalikan kedudukan Para Penggugat sebagai pengurus Maujana Nagori Panduman seperti semula.

Camat Raya Kahean Ajukan Banding

Tidak menyerah, Camat Raya Kahean mengajukan banding atas putusan PTUN Medan pada Kamis, 21 November 2024. Langkah ini menunjukkan bahwa pihak Camat masih mencoba untuk membatalkan keputusan PTUN Medan dan mempertahankan keputusannya yang dianggap tidak sah oleh PTUN Medan.

Suara Keadilan untuk Maujana Nagori

Kemenangan Maujana Nagori Panduman dalam kasus ini menunjukkan pentingnya aturan hukum dalam menjalankan pemerintahan desa. Putusan PTUN Medan juga menegaskan bahwa warga memiliki hak untuk mengajukan gugatan ketika merasa dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintah. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat pemerintah agar selalu berpedoman pada aturan hukum dan menghormati hak-hak warga, ungkap Ketua PABPDSI Simalungun (*)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 251 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Teror “Surat Sakti” Oknum LSM Berakhir di Tangan Polisi

17 Januari 2026 - 18:38 WIB

Skandal Rp13 Miliar: Ketika Jabatan Perangkat Desa Jadi Komoditas

17 Januari 2026 - 12:22 WIB

AKPERSI Desak Kapolres Bekasi Bongkar Sindikat Penipuan Puluhan Miliar

15 Januari 2026 - 20:12 WIB

Kemenkum Sultra Perkuat Fondasi Hukum Desa Adat Konawe

13 Januari 2026 - 22:19 WIB

Tongkat Komando Polres Tulungagung Resmi Berpindah ke Ihram Kustarto

12 Januari 2026 - 18:53 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, LSM Cium Aroma Ketidakterbukaan Anggaran

6 Januari 2026 - 11:28 WIB

Trending di KUMHANKAM