Aceh Tamiang [DESA MERDEKA] – Sejumlah kampung di Kabupaten Aceh Tamiang menghadapi kendala dalam pendampingan pembangunan desa akibat kekosongan posisi Pendamping Lokal Desa (PLD). Kondisi ini dipicu oleh tidak diperpanjangnya kontrak tiga PLD oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta pengunduran diri satu PLD lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh KabarTamiang.com, tiga PLD yang kontraknya tidak diperpanjang meliputi PLD berinisial N yang sebelumnya bertugas mendampingi Kampung Babo, Pante Cempa, Rantau Bintang, dan Jambo Rambong di Kecamatan Bandar Pusaka. Dua PLD lainnya, berinisial MM dan N, sebelumnya bertugas di lima desa di Kecamatan Tenggulun. Sementara itu, satu PLD bernama Muklis yang bertugas di Kampung Mesjid Sungai Yu, Alur Cantik, Tanjung Lipat, dan Kampung Seuneubok Dalam di Kecamatan Bendahara memilih untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tamiang, Martunis Affan, mengonfirmasi kondisi kekosongan PLD di sejumlah desa tersebut melalui sambungan telepon pada Minggu (6/4/2025).
“Benar, sejumlah desa di Aceh Tamiang saat ini tidak memiliki PLD. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu kontrak beberapa PLD yang tidak diperpanjang oleh Kementerian Desa dan adanya PLD yang mengundurkan diri karena lulus seleksi PPPK,” jelas Martunis.
Lebih lanjut, Martunis menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari pimpinan di tingkat provinsi dan pusat terkait langkah-langkah pengisian kekosongan tersebut. Mekanisme yang umum dilakukan untuk mengatasi situasi serupa adalah dengan membuka rekrutmen PLD baru.
“Kami sedang menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan di Provinsi dan Pusat terkait pembukaan rekrutmen untuk mengisi kekosongan posisi PLD ini,” pungkas Martunis singkat.
Ketiadaan PLD di sejumlah desa ini berpotensi menghambat proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan berbagai program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa maupun program pemberdayaan masyarakat lainnya. Peran PLD sangat krusial dalam mendampingi pemerintah desa dan masyarakat dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana desa serta memberdayakan potensi lokal. Masyarakat desa berharap agar proses rekrutmen PLD baru dapat segera dilaksanakan untuk memastikan kelancaran pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.