Kejati Sumsel dan Pemprov Dukung Penuh Program Jaga Desa 2025, Fokus Akuntabilitas Keuangan Desa
Banyuasin, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] – Upaya percepatan pembangunan dan penguatan tata kelola keuangan desa di Banyuasin mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Sinergi ini ditandai dengan kunjungan kerja tim koordinasi dan sosialisasi Program Jaga Desa Tahun 2025 di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Plt Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Fifin Suhendra, bersama Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel, Sutoko, dan diterima oleh Bupati Banyuasin, Askolani. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan komitmen bersama untuk menyelaraskan pemahaman dalam implementasi Dana Desa guna memperkuat akuntabilitas desa tahun anggaran 2025.
Bupati Banyuasin, Askolani, dalam sambutannya menyatakan bahwa kolaborasi ini memiliki nilai strategis tinggi untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa. Ia menekankan perlunya disiplin dan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas desa dalam mengelola keuangan. Apalagi kami juga menyoroti pemanfaatan dana desa untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat,” ujar Askolani.
Kejaksaan Sebagai Mitra Pencegahan dan Pendampingan Hukum
Plt Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Fifin Suhendra, menegaskan bahwa Program Jaga Desa sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yang memprioritaskan pembangunan desa dari bawah. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan hadir bukan sebagai penindak awal, melainkan sebagai mitra pencegahan dan pendampingan.
“Program Jaga Desa merupakan peran Kejaksaan dalam memberikan pengawalan, pendampingan, dan evaluasi agar pengelolaan keuangan desa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” jelas Fifin.
Fifin secara spesifik menyoroti pentingnya pendampingan hukum dalam penggunaan Dana Desa, terutama yang dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan hukum.
Dengan pendekatan pencegahan dan monitoring berkelanjutan, Kejaksaan berkomitmen penuh untuk meminimalkan permasalahan hukum yang sering muncul terkait pengelolaan Dana Desa. Melalui sinergi kuat ini, Banyuasin diharapkan mampu memiliki tata kelola keuangan yang lebih tertib, kuat, dan berdaya guna. Program Jaga Desa 2025 dipandang sebagai pondasi penting bagi pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa, mewujudkan desa yang mandiri dan akuntabel.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.