Sukabumi [DESA MERDEKA] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi meminta seluruh desa untuk segera mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama sebelum libur panjang Idulfitri. Percepatan ini bertujuan agar pembangunan desa tidak terhambat.
Kepala Bidang Keuangan dan Kerja Sama Desa DPMD, Suhebot Ginting, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jumlah desa yang mengajukan pencairan masih di bawah 50 persen. Padahal, batas waktu pengajuan yang diharapkan adalah sebelum tanggal 19 Maret 2024.
“Kami sudah menginstruksikan seluruh desa untuk segera mengajukan pencairan tahap pertama sesuai arahan Menteri Keuangan dan KPPN Kabupaten Sukabumi. Tahun ini, pencairan dilakukan dua tahap, dan kami berharap tahap pertama selesai sebelum libur panjang,” ujar Suhebot pada Rabu (12/3/2024).
Penganggaran Dana Desa tahun ini tetap mengacu pada regulasi yang disosialisasikan Kementerian Desa pada awal Januari, termasuk alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan sesuai Permendes Nomor 02 Tahun 2024 dan Kepmendes Nomor 03 Tahun 2025.
“Terkait pencairan 20 persen untuk ketahanan pangan, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Desa. Ini kebijakan nasional yang harus dijalankan sesuai petunjuk pusat,” jelasnya.
DPMD Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan perencanaan keuangan desa pada minggu pertama Maret. Oleh karena itu, percepatan pengajuan pencairan Dana Desa tahap pertama menjadi krusial.
“Saya harap seluruh desa mengajukan pencairan tahap pertama sebelum 19 Maret. Saat ini, baru sekitar 120 desa di Kabupaten Sukabumi yang berbadan hukum,” pungkas Suhebot.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.