Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 25 Apr 2025 13:12 WIB ·

Kavling Bekasi Langgar Tata Ruang, Pemuda Pancasila Geram!


					Kavling Bekasi Langgar Tata Ruang, Pemuda Pancasila Geram! Perbesar

Sukakarya, Bekasi [DESA MERDEKA] – Jefry, tokoh Pemuda Pancasila PAC Sukakarya, menyampaikan desakan penting kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Ia meminta dinas terkait segera menindak tegas pengelola Kavling Hasanah. Pasalnya, pengelola kavling tersebut diduga kuat melanggar peraturan tata ruang di Kampung Pulosirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya.

Desakan ini muncul setelah inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Kamis, 24 April 2025. Kemudian, dalam sidak itu, petugas menemukan fakta mencengangkan. Kavling Hasanah ternyata membangun di lahan yang seharusnya termasuk zona hijau dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Tentu saja, tindakan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, hal ini juga melanggar Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi. Tak hanya itu, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian juga ikut terlanggar.

“Pemuda Pancasila PAC Sukakarya menilai tindakan pengelola Kavling Hasanah sangat merugikan. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan tata ruang yang berlaku, tetapi juga mengancam keberlanjutan pertanian. Lebih jauh lagi, hal ini berpotensi mengganggu ketahanan pangan di wilayah Sukakarya. Oleh karena itu, kami mendesak Dinas Cipta Karya untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pengelola Kavling Hasanah,” ujar Jefry dengan nada serius dalam keterangan resminya, Kamis, 24 April 2025.

Selain masalah pelanggaran tata ruang, Jefry juga menyoroti dampak lingkungan akibat pembangunan kavling tersebut. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pembangunan badan jalan untuk kavling telah mengganggu sistem drainase di sekitar pemukiman warga. Akibatnya, banjir dan genangan air kerap terjadi. Kondisi ini semakin buruk dengan munculnya jentik nyamuk yang berpotensi menjadi sumber penyakit bagi masyarakat.

“Dampak lingkungan akibat pembangunan kavling ini sangat meresahkan warga Sukakarya. Banjir dan drainase yang tergenang dapat menyebabkan masalah kesehatan yang lebih serius. Pemuda Pancasila akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Kami juga akan memastikan pemerintah daerah bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” imbuh Jefry dengan penuh harap.

Pemuda Pancasila PAC Sukakarya menyatakan komitmen kuat untuk terus mengawal isu dugaan pelanggaran tata ruang ini. Mereka juga mendukung penuh upaya penegakan hukum yang bertujuan melindungi ruang hidup masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah Sukakarya. (Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Uji Petik Akuntabilitas BPKP : Tiga Desa Raih Hasil Memuaskan

15 Juni 2026 - 15:08 WIB

Strategi Meja Makan, Bupati Sidrap Ubah Lahan Tidur Jadi Lumbung

15 Juni 2026 - 01:13 WIB

BLT Desa Sungai Intan: Menjangkau Warga Hingga ke Pelosok

14 Juni 2026 - 22:53 WIB

Petani Pasaman Kini Berdaya Berkat Perda Komoditas Unggulan

13 Juni 2026 - 22:39 WIB

Transparansi Informasi Publik Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa

13 Juni 2026 - 15:22 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

13 Juni 2026 - 06:06 WIB

Trending di RAGAM