Pesisir Selatan, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Panggung politik formal kembali digelar di Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan. Pekan lalu, anggota DPRD Sumatera Barat turun ke hilir membawa selembar kertas penting: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana. Riuh rendah tepuk tangan warga menyambut paparan tentang hak-hak mereka saat darurat. Sosialisasi ini berjalan sukses, setidaknya di dalam laporan pertanggungjawaban panitia.
Namun, di balik sejuknya ruang aula, ada aroma ironi yang menusuk. Bagi masyarakat Lunang, banjir bukanlah teori baru yang butuh pasal-pasal penjelasan. Mengajari warga Lunang tentang mitigasi banjir dengan cara berceramah di atas podium formal, terasa seperti menggarami lautan.
Mengapa? Karena jauh sebelum negara ini lahir, DNA bertahan hidup berdampingan dengan bencana sudah mengalir sedekat nadi di tanah ini.
DNA Ketangguhan Kuno yang Tergerus Zaman
Secara sejarah, Lunang adalah tanah tua. Di sinilah kisah pelarian Bundo Kanduang berakar, menyisakan warisan adiluhung seperti Rumah Gadang Mande Rubiah. Nenek moyang Lunang tidak melawan alam; mereka menarinya.
Arsitektur Rumah Gadang asli didesain tanpa paku demi meredam goyangan gempa. Tiangnya berdiri di atas batu datar. Kolong rumah panggung sengaja dikosongkan agar air luapan sungai bisa lewat begitu saja tanpa mengusik tidur penghuninya. Itulah indigenous knowledge—keilmuan lokal asli—yang membuat wilayah terisolasi ini mampu bertahan ratusan tahun lalu menjelma jadi kawasan transmigrasi yang berkembang.
Tragedinya dimulai ketika modernisasi datang tanpa membawa bekal ilmu mitigasi yang utuh. Warga mulai meninggalkan tradisi rumah panggung. Rumah-rumah beton tapak tanah—khas gaya hidup urban—mulai berjam-jamur di dataran rendah Lunang. Akibatnya fatal: ketika hulu sungai meluap hari ini, air tidak lagi mengalir di bawah kolong rumah, melainkan merendam kasur, merusak gabah, dan memutus jalan nasional lintas barat Sumatera.
Saat itulah celah krisis itu menganga. Masyarakat kehilangan ketangguhan arsitektur masa lalu, tetapi belum mendapatkan sistem keamanan teknologi modern dari pemerintah negara.
24 Jam Pertama: Matinya Hukum Tertulis
Pola sosialisasi khas pemerintah daerah selalu sama: top-down (dari atas ke bawah), formalitas, dan kaku. Pejabat datang memberi tahu hak masyarakat untuk meminta pemulihan fasilitas pascabencana. Pertanyaannya: apa gunanya pasal pemulihan infrastruktur jika warga harus bertaruh nyawa di atas atap rumah pada 24 jam pertama bencana?
Alam tidak mengenal jam kerja pegawai negeri. Ketika air naik pada jam 2 malam, selembar kertas Perda tidak bisa membendung air. Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat dari Bupati tidak bisa mengenyangkan perut anak-anak yang menggigil kedinginan.
Di sinilah birokrasi kita menampakkan penyakit kronisnya: jika ada yang bisa diperlambat, mengapa dipercepat? Dana darurat daerah baru bisa cair jika tumpukan berkas administrasi dan status bencana disahkan di tingkat kabupaten.
Padahal, jarak antara Lunang di ujung selatan ke pusat logistik di Painan terbentang ratusan kilometer. Jika jembatan putus, Lunang adalah pulau terisolasi. Di jam-jam krusial tersebut, hukum negara lumpuh, dan warga kembali dipaksa sendirian bersandar pada takdir alam.
Siasat “Dompet” Desa: Mengapa Fisik Selalu Menang?
Jika pemerintah kabupaten terlalu jauh, bukankah ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dipegang langsung oleh Wali Nagari? Uangnya ada, jalurnya sah. Undang-undang bahkan mengunci 20% dana desa wajib untuk ketahanan pangan, termasuk lumbung pangan darurat desa.
Namun, mari kita bedah isi dompet desa tersebut. Di sinilah realita politik lokal berbicara.
Banyak aparat desa terjebak dalam ketakutan administrasi (takut salah laporan SPJ) dan syahwat politik jangka pendek. Mereka lebih memilih menghabiskan ratusan juta dana desa untuk proyek fisik: semenisasi jalan, membangun drainase pemukiman, atau mempercantik gapura batas desa. Proyek fisik seperti ini menyenangkan mata pemilih dan mudah diperiksa oleh inspektorat.
Sebaliknya, pos penanggulangan bencana (Bidang 5) biasanya hanya diisi anggaran formalitas berkisar Rp5 juta hingga Rp15 juta per tahun. Menyimpan cadangan beras darurat di balai adat atau membeli perahu karet desa dinilai “tidak seksi” dan berisiko dituduh pemborosan jika dalam tahun tersebut banjir tidak datang berkunjung. Akibat siasat anggaran ini, ketika bencana benar-benar menyapu desa, dompet darurat nagari kosong melompong dalam hitungan jam.
Mengubah Paradigma: Berhenti Menceramahi Ikan Cara Berenang
Sosialisasi yang dilakukan para pembuat kebijakan bukan tidak penting. Regulasi tertulis tetap dibutuhkan sebagai payung hukum agar anggaran negara bisa dikucurkan secara sah. Namun, pola sosialisasi searah yang berulang setiap tahun ini harus segera dihentikan.
Pemerintah daerah harus berhenti memposisikan diri sebagai “guru” yang menceramahi masyarakat adat tentang bencana. Sebaliknya, ruang sosialisasi harus diubah menjadi wadah dialog dua arah. Pemerintah harus datang untuk menyerap kearifan lokal masyarakat Lunang yang tersisa, mendengarkan peta risiko riil dari warga bawah, lalu mengadopsinya ke dalam rencana kedaruratan BPBD resmi.
Lebih dari itu, Perda tidak boleh hanya berakhir menjadi pajangan lemari arsip. Aturan ini harus punya taji untuk mendesak perubahan mentalitas penganggaran di tingkat APBDes. Desa-desa rawan harus dipaksa secara hukum untuk memprioritaskan perut warga di 24 jam pertama bencana melalui lumbung pangan komunal, daripada sekadar mempertebal semen jalanan.
Jika pola sosialisasi masih sebatas kumpul-kumpul di aula, bagi-bagi makanan kotak, lalu berfoto bersama lembaran aturan, maka regulasi ini tidak akan pernah menyentuh bumi. Dan ketika musim hujan berikutnya tiba, masyarakat Lunang akan kembali membuktikan kebenaran pahit ini: saat banjir merendam dada, mereka selamat bukan karena lembaran kertas Perda, melainkan karena sisa-sisa ketangguhan purba yang mereka miliki sendiri.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.