Keywords:
Frasa Kunci Utama: Peran Bundo Kanduang
Metaphrase:
Metadata SEO:
* Title: Peran Bundo Kanduang Kawal Ketertiban Umum Berbasis Adat
* Description: Bundo Kanduang Padang Selatan turun tangan sosialisasikan Perda Trantibumlinmas guna mengatasi tradisi penggunaan bahu jalan untuk pesta warga.
——————————
PADANG, desamerdeka.id – Kelembagaan adat Bundo Kanduang di Kecamatan Padang Selatan kini mengambil peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga ketenteraman lingkungan. Kelompok perempuan pemangku adat Minangkabau ini menjadi mitra kunci pemerintah dalam menanamkan kesadaran hukum dan meminimalkan sengketa penggunaan ruang publik di tengah masyarakat.
Langkah kultural ini diperkuat melalui keterlibatan aktif mereka dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Minggu (26/7/2026).
## Solusi Adat untuk Penataan Bahu Jalan
Salah satu persoalan laten di tingkat kelurahan dan kampung yang menjadi sorotan adalah tradisi penggunaan bahu jalan untuk pelaksanaan pesta pernikahan atau acara adat. Bundo Kanduang hadir untuk menjembatani ego komunal ini agar tidak berbenturan dengan hak pengguna jalan raya.
“Kegiatan sosial kemasyarakatan tentu harus kita hormati, tetapi jangan sampai menutup akses publik. Kita harus saling menghargai agar aktivitas tradisi dan ekonomi warga sama-sama berjalan nyaman,” ujar Ketua Bundo Kanduang Kecamatan Padang Selatan, Etris Trianai.
Melalui pendekatan dari hati ke hati khas kaum ibu (bundo), organisasi ini berkomitmen meluruskan pemahaman warga:
* Mengedukasi tata cara perizinan fasilitas umum untuk acara lokal.
* Mengajak warga mengutamakan musyawarah lingkungan sebelum mendirikan tenda pesta.
* Menanamkan prinsip hukum modern tanpa mencabut akar kebersamaan tradisi Minang.
Ketertiban Kolektif Bukan Hanya Tugas Aparat
Pendekatan persuasif lewat jalur adat ini dinilai jauh lebih efektif dibanding penertiban paksa oleh aparat penegak perda. Bundo Kanduang siap memosisikan diri sebagai penyambung lidah regulasi di tingkat domestik hingga pergaulan antarwarga kampung.
Dukungan ini direspon positif oleh Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, yang menegaskan bahwa Perda No. 5/2020 lahir untuk melindungi hak tertib jalan bagi seluruh warga. Di sisi lain, Camat Padang Selatan, Wilman Mukhtar, meminta agar setiap potensi konflik pemanfaatan fasilitas umum segera dikomunikasikan secara berjenjang melalui RT, RW, dan lembaga adat sebelum meluas menjadi gangguan ketertiban.
Melalui sinergi kepemimpinan formal kemitraan dan kekuatan kultural Bundo Kanduang, Kota Padang tengah menguji formula baru. Hasilnya diharapkan berupa tumbuhnya budaya tertib yang lahir dari kesadaran moral masyarakat sendiri, bukan karena takut pada sanksi hukum.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.