Ternate, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Firdaus kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, laporan yang telah masuk ke meja penyidik Polres Ternate sejak 2 September 2025 tersebut dinilai berjalan di tempat alias mandeg tanpa ada kepastian hukum yang jelas bagi korban.
Kuasa hukum pelapor, Mirjan Marsaoly, secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik. Menurutnya, proses hukum yang berjalan selama berbulan-bulan ini terkesan hanya menjadi bola pingpong yang berpindah-pindah antarunit di internal kepolisian.
Drama “Saling Lempar” Berkas di Internal Polres
Mirjan mengungkapkan bahwa pada awalnya kasus ini ditangani oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). Penyidik pun telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor. Namun, alih-alih naik ke tahap penyidikan lebih lanjut, berkas tersebut justru mengalami ketidakpastian administratif.
“Kami mendapat informasi dari Unit Jatanras bahwa laporan klien kami dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Alasannya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan masuk dalam kategori Tipiring,” ujar Mirjan kepada awak media, Selasa (10/2/2026).
Ironisnya, pelimpahan tersebut tidak menyelesaikan masalah. Selang beberapa hari, Unit Tipiring kembali melimpahkan kasus tersebut ke Unit Jatanras. Kejadian ini terus berulang, bahkan informasi terbaru menyebutkan berkas akan kembali dilempar ke Unit Tipiring.
”Kami merasa ada semacam pembiaran. Jika memang ini ranah Tipiring, tangani secara profesional. Jangan saling lempar yang hanya membuang waktu dan mengabaikan hak korban,” sesal Mirjan.
Desakan Pemeriksaan Rekaman CCTV di Gudang Ngade
Salah satu poin krusial yang dianggap luput dari tindakan serius penyidik adalah pengamanan barang bukti elektronik. Mirjan menduga kuat bahwa aksi penganiayaan yang dialami kliennya terekam jelas oleh kamera pengawas di lokasi kejadian.
Ia mendesak penyidik untuk segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni gudang milik terlapor (Sdr. Jalal) yang berlokasi di Kelurahan Ngade.
“Sudah seharusnya sejak awal penyidik mengamankan CCTV di gudang tersebut. Kami menduga ada rekaman saat pemukulan terhadap klien kami dilakukan oleh terlapor di sana. Namun, hingga saat ini, kami menduga tindakan pengamanan bukti penting tersebut tidak dilakukan oleh penyidik,” tambahnya.
Permintaan Evaluasi kepada Kasat Reskrim
Mengingat kasus ini sudah terkatung-katung sejak September tahun lalu, tim kuasa hukum meminta Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, untuk segera turun tangan. Mereka menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap para penyidik yang menangani laporan tersebut.
”Jangan biarkan laporan masyarakat terkatung-katung tanpa progres. SP2HP terakhir yang kami terima tertanggal 9 September 2025, tapi sampai Februari 2026 ini belum ada perkembangan signifikan. Kami butuh kepastian hukum, bukan sekadar administrasi yang berputar-putar,” pungkas Mirjan.(*)

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.