Karawang, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang pada Senin (20/10/2025) mengalami ketegangan hebat. Pemicunya adalah kegagalan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), dr. Endang Suryadi, MARS, menyerahkan dokumen resmi hasil audit internal terkait kematian Ny. Mursiti (62), warga Bekasi, yang diduga akibat malapraktik pascaoperasi di RS Hastien Rengasdengklok.
RDP yang mempertemukan jajaran Komisi IV, manajemen RS Hastien, LBH Bumi Proklamasi, Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), tim Akpersi Jawa Barat, serta keluarga korban dan kuasa hukumnya, mencapai titik panas ketika Kadinkes diminta memaparkan hasil audit. Namun, dr. Endang tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen yang disebutnya “final”.
Kuasa hukum keluarga korban, Ari Priya Sudarma, S.H., M.H., C.P.M., menegaskan bahwa kegagalan Dinkes menyajikan bukti audit secara resmi memperkuat dugaan klaim sepihak. “Mereka menyatakan tidak ada malapraktik, tetapi dokumen auditnya tidak pernah muncul. Ini soal nyawa manusia dan akuntabilitas pelayanan kesehatan,” tegas Ari.
Klaim sepihak Kadinkes bahwa kasus tersebut sudah “final” melalui pernyataan di media online juga mendapat sorotan tajam. Dede Jalaludin, S.H. (Bang DJ) dari LBH Bumi Proklamasi, menekankan bahwa pernyataan tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum dan etika. “Kalau tidak bisa dibuktikan, itu sama saja menyesatkan publik. Kami akan laporkan ke Komisi ASN karena ini sudah menyentuh ranah etik dan profesionalitas,” ujarnya.
Sikap yang ditunjukkan Kadinkes juga dikecam keras oleh aktivis masyarakat. Angga Dhe Raka, Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), menilai sikap tersebut menunjukkan lemahnya etika birokrasi dan pengabaian tanggung jawab publik. “Jika dewan pun belum menerima dokumen resmi, bagaimana Kadinkes bisa menyatakan kasus sudah final? Ini jelas menyesatkan masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan,” ujar Angga seraya mendesak DPRD dan Pemda Karawang untuk menindaklanjuti secara tegas.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyoroti aspek regulasi kepegawaian. Ia menilai sikap Kadinkes berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya nilai dasar pelayanan dan akuntabilitas. “Jika terbukti membuat pernyataan menyesatkan publik tanpa dasar dokumen, ini bisa berimplikasi pada sanksi tegas hingga pemecatan. Bupati dan Sekda Karawang harus segera menindak tegas,” tegas Ahmad.
Ahmad menambahkan bahwa transparansi hasil audit adalah hak publik, apalagi menyangkut keselamatan pasien. Tidak adanya dokumen resmi di tengah klaim Kadinkes menunjukkan masalah serius dalam akuntabilitas birokrasi. DPD AKPERSI Jabar berjanji akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Komisi ASN jika diperlukan. Hingga berita ini diterbitkan, dr. Endang Suryadi belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat dan DPRD menuntut pemanggilan ulang guna memastikan investigasi medis Ny. Mursiti dibuka secara akuntabel.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.