Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 17 Mei 2023 20:05 WIB ·

Kades DPO Korupsi APBDes Rp821 Juta Ditangkap Sambil Ngopi


					Kades DPO Korupsi APBDes Rp821 Juta Ditangkap Sambil Ngopi Perbesar

Buron Korupsi APBDes Lampung Selatan Ditangkap Tim Gabungan Saat Santai di Bandar Lampung

Lampung Selatan, Lampung [DESA MERDEKA] Tubagus Dana Natadipraja, mantan Kepala Desa (Kades) Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, berhasil ditangkap tim gabungan pada Selasa malam, 16 Mei 2023. Tubagus Dana Natadipraja tidak berkutik saat diringkus ketika sedang bersantai sambil minum kopi di depan Kampus Malahayati, Bandar Lampung, sekitar pukul 22.30 WIB.

Tubagus Dana Natadipraja merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan desa pada Desa Karya Tunggal tahun anggaran 2016-2019. Berdasarkan hasil perhitungan Tim Inspektorat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp821.122.609,66 (Rp821,1 Juta).

“Penangkapannya semalam, dilakukan oleh Tim Intel Kejari bersama Unit Reskrim Polsek Katibung,” terang Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (17/5/2023).

Tiga Kali Mangkir Panggilan Sebelum Ditetapkan DPO
Penetapan Tubagus Dana Natadipraja sebagai DPO dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kejari Lampung Selatan. Surat panggilan yang tidak diindahkan sama sekali tersebut akhirnya memaksa pihak Kejaksaan untuk menetapkannya dalam daftar buronan.

Penetapan Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka sendiri sudah dilakukan sejak Kamis, 22 Desember 2022, saat ia masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Karya Tunggal. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022.

Setelah proses penangkapan, Kades DPO tersebut sempat dititipkan semalaman di ruang tahanan Polsek Katibung. Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, menambahkan bahwa sesuai rencana, pada hari Rabu (17/5/2023), Tubagus Dana Natadipraja akan diserahkan dan dibawa oleh Tim Intel Kejari untuk diproses lebih lanjut di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Penangkapan ini menandai komitmen aparat penegak hukum di Lampung dalam memburu dan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang melibatkan dana desa. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pejabat desa lain agar menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 40 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Aset Mewah Kades Loleo Picu Desakan Audit Investigatif

29 April 2026 - 12:54 WIB

Gerah Dana Desa Jadi Ladang Kekayaan, Warga Loleo Laporkan Kades ke Kejari

27 April 2026 - 16:17 WIB

Borok Desa Loleo: Dana Rakyat Menjelma Jadi Mobil Mewah

27 April 2026 - 12:31 WIB

Skandal Media Malaka: Anggaran Cair Tanpa Bukti Berita

26 April 2026 - 15:52 WIB

Dana Website Raib, Pencairan Dana Desa Haitimuk Terhambat

24 April 2026 - 19:38 WIB

Trending di KORUPSI