Serang [DESA MERDEKA] – Kasus dugaan penjualan tanah yang menyeret H. Abdul bin H. Saleh, seorang Kepala Desa di Banten, ke balik jeruji Lapas Kelas IIA Serang, Banten, menuai sorotan. Gubernur dan DPRD Provinsi Banten didesak untuk segera mengambil sikap atas kasus yang dinilai janggal ini.
Menurut pengakuan H. Abdul bin H. Saleh saat ditemui wartawan di Lapas, Senin (1/4/2025), permasalahan bermula ketika dirinya membeli lahan dari Madisa pada tahun 2018. Ia juga membeli tanah dari Duriah pada tahun yang sama, yang kini telah berdiri bangunan perumahan bersubsidi milik PT. Infinity Realty (MGK).
Kejanggalan muncul lantaran tanah milik Madisa yang ia beli, menurutnya, tidak termasuk dalam peta sertifikat atas nama Susilowati yang kemudian dijual kepada PT. Infinity Realty pada tahun 2019. H. Abdul menegaskan bahwa surat jual beli sementara antara dirinya dan Madisa tidak ada kaitannya dengan lahan milik pengembang tersebut.
“Saya membeli tanahnya Madisa, kemudian tanah tersebut saya jual ke pihak lain yang letaknya sangat jauh dari lahan tanah miliknya PT. Infinity Realty. Surat jual beli sementara dibuat oleh Sehkholib, supir pribadi saya,” jelas H. Abdul.
Lebih lanjut, H. Abdul mengungkapkan bahwa lahan Madisa tersebut telah ia ganti dengan membeli dua bidang tanah lain, yakni milik Duriah dan di blok asem, ditambah sejumlah uang. Namun, kini tanah milik Duriah seluas 1800 M2 justru dikuasai oleh PT. Infinity Realty (MGK) tanpa ganti rugi sepeser pun kepadanya.
“Saya beli tanah kepada Madisa, ada kwitansi dan ada surat jual beli sementara sebagai pegangan pribadi saya. Mengapa PT. Infinity Realty melaporkan saya ke Polres Kab. Serang? Di mana letak kerugian PT. Infinity Realty dengan adanya saya dengan orang lain jual beli tanah yang bukan tanahnya PT. Infinity Realty,” tanya H. Abdul dengan nada heran.
Menanggapi kasus ini, Cebardad S, seorang tokoh masyarakat, menilai bahwa kejadian ini sangat membahayakan peradaban hukum di Indonesia. Ia mendukung langkah H. Abdul mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai bentuk perlawanan yang sah.
Lebih lanjut, Cebardad S menyoroti kasus lain terkait lahan Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, yang menyeret mantan Kepala Desa Nagara, Sarja, dan mantan Ketua BPD, Atmaja, ke penjara. Ia menyatakan bahwa jika keduanya terbukti menjual lahan desa kepada PT. Infinity Realty, maka pihak pengembang juga harus bertanggung jawab secara hukum.
“Lahan tanah milik Desa Nagara yang dikuasai PT. Infinity Realty (MGK) saat ini masih dikuasai perusahaan pengembang itu harus diambil alih oleh negara dalam hal ini melalui aparat hukum seperti kejaksaan selaku pengacara negara,” tegas Cebardad S.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, tanah desa tidak dapat diambil alih oleh perusahaan hanya dengan memberikan kompensasi kepada kas desa. “Itu, tidak boleh! Tanah itu, tanah milik Negara,” ujarnya.
Cebardad S mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Banten untuk segera turun tangan dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas permasalahan lahan Desa Nagara dan kasus yang menjerat Kepala Desa H. Abdul bin H. Saleh. “Kades dan Ketua BPD dipenjara, lalu tanah desa menjadi milik perusahaan, itu tidak boleh! Dan pihak perusahaan yang sudah memakai dan membangun rumah hunian bersubsidi itu harus diproses secara hukum!” pungkasnya.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.