Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 1 Jun 2023 02:57 WIB ·

Kades Bangunsari Resmi Ditahan, Rugikan Negara Setengah Miliar


					Kades Bangunsari Resmi Ditahan, Rugikan Negara Setengah Miliar Perbesar

Pacitan, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Kursi kepemimpinan Edy Suwito (42) sebagai Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, resmi berpindah ke balik jeruji besi. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (31/5/2023).

Penyerahan tahap dua ini menandai babak baru bagi sang kades untuk segera menghadapi meja hijau di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp516 juta, sebuah angka yang fantastis untuk ukuran anggaran pembangunan di tingkat desa.

Tanpa Itikad Baik Pengembalian Dana
Satu hal yang menjadi perhatian serius pihak kejaksaan adalah nihilnya upaya pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka. Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, pihaknya memfokuskan pada hak-hak tersangka sekaligus menagih itikad baik terkait pemulihan aset negara.

“Sejauh ini, dari pihak tersangka belum ada yang dikembalikan. Kami fokus pada hak tersangka dan meninjau apakah ada niat baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp516 juta tersebut,” jelas Ratno.

Absennya pengembalian dana ini berpotensi memperberat posisi terdakwa dalam persidangan nantinya, mengingat pengembalian kerugian negara sering kali menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan vonis.

Menanti Sidang di Surabaya
Hingga proses tahap dua ini bergulir, Kejari Pacitan menegaskan bahwa Edy Suwito masih menjadi tersangka tunggal. Belum ada indikasi keterlibatan pihak lain yang cukup bukti untuk ikut diseret ke ranah hukum.

“Sementara ini kami cukupkan pada Kepala Desa Bangunsari saja. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Pacitan di bawah kewenangan penuntut umum. Secepatnya berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tambah Ratno.

Atas perbuatannya, Edy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Secara subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 dari undang-undang yang sama.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi para pemangku kebijakan desa bahwa transparansi anggaran bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan warga, justru berubah menjadi jeratan hukum akibat pengelolaan yang tidak amanah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 48 kali

2 tanggapan untuk “Kades Bangunsari Resmi Ditahan, Rugikan Negara Setengah Miliar”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aset Mewah Kades Loleo Picu Desakan Audit Investigatif

29 April 2026 - 12:54 WIB

Gerah Dana Desa Jadi Ladang Kekayaan, Warga Loleo Laporkan Kades ke Kejari

27 April 2026 - 16:17 WIB

Borok Desa Loleo: Dana Rakyat Menjelma Jadi Mobil Mewah

27 April 2026 - 12:31 WIB

Skandal Media Malaka: Anggaran Cair Tanpa Bukti Berita

26 April 2026 - 15:52 WIB

Dana Website Raib, Pencairan Dana Desa Haitimuk Terhambat

24 April 2026 - 19:38 WIB

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Trending di KORUPSI