Pacitan, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Kursi kepemimpinan Edy Suwito (42) sebagai Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, resmi berpindah ke balik jeruji besi. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (31/5/2023).
Penyerahan tahap dua ini menandai babak baru bagi sang kades untuk segera menghadapi meja hijau di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp516 juta, sebuah angka yang fantastis untuk ukuran anggaran pembangunan di tingkat desa.
Tanpa Itikad Baik Pengembalian Dana
Satu hal yang menjadi perhatian serius pihak kejaksaan adalah nihilnya upaya pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka. Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, pihaknya memfokuskan pada hak-hak tersangka sekaligus menagih itikad baik terkait pemulihan aset negara.
“Sejauh ini, dari pihak tersangka belum ada yang dikembalikan. Kami fokus pada hak tersangka dan meninjau apakah ada niat baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp516 juta tersebut,” jelas Ratno.
Absennya pengembalian dana ini berpotensi memperberat posisi terdakwa dalam persidangan nantinya, mengingat pengembalian kerugian negara sering kali menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan vonis.
Menanti Sidang di Surabaya
Hingga proses tahap dua ini bergulir, Kejari Pacitan menegaskan bahwa Edy Suwito masih menjadi tersangka tunggal. Belum ada indikasi keterlibatan pihak lain yang cukup bukti untuk ikut diseret ke ranah hukum.
“Sementara ini kami cukupkan pada Kepala Desa Bangunsari saja. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Pacitan di bawah kewenangan penuntut umum. Secepatnya berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tambah Ratno.
Atas perbuatannya, Edy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Secara subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 dari undang-undang yang sama.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi para pemangku kebijakan desa bahwa transparansi anggaran bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan warga, justru berubah menjadi jeratan hukum akibat pengelolaan yang tidak amanah.



















[…] ini, mantan Kades Bangunsari, Edi Suwito, itu ditahan dengan status sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Edi […]