Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 3 Jun 2023 17:17 WIB ·

Korupsi Dana Desa Demi Balik Modal Kampanye: Mantan Kades Ditahan


					Korupsi Dana Desa Demi Balik Modal Kampanye: Mantan Kades Ditahan Perbesar

Pacitan, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Fenomena mahalnya biaya politik di tingkat desa kembali memakan korban. Mantan Kepala Desa Bangunsari, Edi Suwito, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan setelah terbukti menggasak dana desa senilai Rp516 juta. Ironisnya, uang rakyat tersebut digunakan bukan untuk pembangunan, melainkan untuk melunasi utang biaya kampanye saat pencalonannya dulu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, mengungkapkan bahwa tindakan nekat ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi. “Tersangka menggunakan dana tersebut untuk mengembalikan biaya kampanye yang telah dikeluarkan. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah masyarakat,” tegas Ratno, Jumat (2/6/2023).

Modus Proyek Fiktif dan Penahanan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara mencapai Rp516.416.347. Angka fantastis ini berasal dari manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. Tersangka sengaja tidak melaksanakan sejumlah item pekerjaan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Program yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat Bangunsari tersebut dibiarkan mangkrak hingga melewati tahun anggaran. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Ancaman Penjara Seumur Hidup
Meski hadir dalam proses pelimpahan dengan kondisi fisik yang tampak menurun—menggunakan baju tahanan oranye dan alat bantu jalan berupa tongkat—hukum tetap berjalan tegas. Edi Suwito dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Aturan tersebut memuat ancaman hukuman yang sangat berat, yakni pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, hingga seumur hidup. Kejari Pacitan juga menekankan bahwa vonis penjara nantinya tidak akan menghapus kewajiban tersangka untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp516 juta tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para calon kepala desa lainnya bahwa jabatan publik bukanlah ladang untuk mencari keuntungan pribadi atau sekadar ajang “balik modal”. Transformasi desa digital dan transparansi anggaran kini menjadi kebutuhan mendesak agar ruang gerak mafia dana desa semakin sempit.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Drama Dana Desa Ogan Ilir: Pejabat Membantah, Warganet “Menyanyi”

8 Februari 2026 - 03:45 WIB

Hakim: “Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri”, Kasus Perangkat Desa Memanas

7 Februari 2026 - 14:29 WIB

Ironi BLT Sukabumi: Dana Warga Miskin Jadi Modal Nyaleg

5 Februari 2026 - 00:09 WIB

Trending di KORUPSI