Pacitan (DESA MERDEKA) – Edi Suwito, kedapatan mengkorupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD), untuk mengembalikan dana kampanye saat ia maju sebagai kepala desa Bangunsari, Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Propinsi Jawa Timur.
“Dana yang diselewengkan itu Rp 516 juta. Untuk kepentingan pribadi. Mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai Kades,” terang Ratno Timur Pasaribu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan, Jumat (2/6/2023).
Saat ini, mantan Kades Bangunsari, Edi Suwito, itu ditahan dengan status sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Edi sempat menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan, sebelum akhirnya Kejari Pacitan pun menyatakan lengkap kasus Edi tersebut, dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun 2022.
Tersangka terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp 516 juta lebih karena beberapa item pekerjaan yang bersumber ADD maupun DD yang semula dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, sengaja tak digarap hingga lewat tahun anggaran.
“Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan dipersidangan,” kata Ratno Timur Pasaribu, dilansir dari Tribunjatim.com.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Meski nanti sudah diputus hukuman, bukan berarti tersangka bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516 juta, “ pungkas Ratno.
Saat dilakukan pelimpahan, Edi Suwito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange. Dia juga menggunakan alat bantu jalan berupa tongkat.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.