Menu

Mode Gelap
Persidei Siap Tempur di Liga 4 Papua Tengah, Optimis Raih Prestasi AKPERSI Usut Dugaan Perampasan Lahan oleh PTPN IV, Bawa Bukti ke Kejagung Dharmasraya Kembangkan 52 Produk Unggulan dengan Program Nagari Tematik 11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa

KORUPSI · 3 Jun 2023 17:17 WIB ·

Biaya Kampanye Tinggi, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa Rp.516 Juta Lebih


					Biaya Kampanye Tinggi, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa Rp.516 Juta Lebih Perbesar

Pacitan (DESA MERDEKA) – Edi Suwito, kedapatan mengkorupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD), untuk mengembalikan dana kampanye saat ia maju sebagai kepala desa Bangunsari, Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Propinsi Jawa Timur.

“Dana yang diselewengkan itu Rp 516 juta. Untuk kepentingan pribadi. Mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai Kades,” terang Ratno Timur Pasaribu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan, Jumat (2/6/2023).

Saat ini, mantan Kades Bangunsari, Edi Suwito, itu ditahan dengan status sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Edi sempat menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan, sebelum akhirnya Kejari Pacitan pun menyatakan lengkap kasus Edi tersebut, dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun 2022.

Tersangka terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp 516 juta lebih karena beberapa item pekerjaan yang bersumber ADD maupun DD yang semula dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, sengaja tak digarap hingga lewat tahun anggaran.

“Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan dipersidangan,” kata Ratno Timur Pasaribu, dilansir dari Tribunjatim.com.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Meski nanti sudah diputus hukuman, bukan berarti tersangka bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516 juta, “ pungkas Ratno.

Saat dilakukan pelimpahan, Edi Suwito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange. Dia juga menggunakan alat bantu jalan berupa tongkat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kades Tanjung Garbus II Ditahan Kejari Deli Serdang

14 Maret 2025 - 16:11 WIB

Sekdes di Rembang Gelapkan Dana Desa Rp 400 Juta, Ternyata Dipakai Main Game Online

13 Maret 2025 - 22:10 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto Temui Jaksa Agung, Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa

12 Maret 2025 - 14:47 WIB

Audit Dana Desa 178 Desa di Halmahera Selatan: Inspektorat Temukan Kelemahan Prosedur, Kepastian Hukum Dipertanyakan

11 Maret 2025 - 23:53 WIB

Dugaan Penggelapan Dana BUMT Tunas Asri, Ketua BUMT Bantah Keterlibatan

10 Maret 2025 - 13:53 WIB

Inspektorat Tubaba Usut Dugaan Persekongkolan Dana Desa di Tiyuh Panaragan Jaya Utama

10 Maret 2025 - 12:49 WIB

Trending di KORUPSI