Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

KORUPSI · 3 Jun 2023 17:17 WIB ·

Biaya Kampanye Tinggi, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa Rp.516 Juta Lebih


 Biaya Kampanye Tinggi, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa Rp.516 Juta Lebih Perbesar

Pacitan (DESA MERDEKA) – Edi Suwito, kedapatan mengkorupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD), untuk mengembalikan dana kampanye saat ia maju sebagai kepala desa Bangunsari, Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Propinsi Jawa Timur.

“Dana yang diselewengkan itu Rp 516 juta. Untuk kepentingan pribadi. Mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai Kades,” terang Ratno Timur Pasaribu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan, Jumat (2/6/2023).

Saat ini, mantan Kades Bangunsari, Edi Suwito, itu ditahan dengan status sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Edi sempat menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan, sebelum akhirnya Kejari Pacitan pun menyatakan lengkap kasus Edi tersebut, dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun 2022.

Tersangka terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp 516 juta lebih karena beberapa item pekerjaan yang bersumber ADD maupun DD yang semula dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, sengaja tak digarap hingga lewat tahun anggaran.

“Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan dipersidangan,” kata Ratno Timur Pasaribu, dilansir dari Tribunjatim.com.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Meski nanti sudah diputus hukuman, bukan berarti tersangka bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516 juta, “ pungkas Ratno.

Saat dilakukan pelimpahan, Edi Suwito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange. Dia juga menggunakan alat bantu jalan berupa tongkat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemagaran SDN Bantarjaya 03 Dikeluhkan Warga, Diduga Dikerjakan Asal-asalan

24 November 2024 - 18:40 WIB

SinemAKSI KPK Sukses Digelar di Purbalingga, Ajak Pemuda Lawan Korupsi Lewat Seni

29 September 2024 - 16:48 WIB

Korupsi Dana Desa: Ancaman bagi Kesejahteraan Desa, Solusi di Tangan Kita

17 September 2024 - 08:45 WIB

Bendahara Desa di Morotai Selatan Diduga Korupsi Dana Desa Rp361 Juta

29 Agustus 2024 - 05:40 WIB

Warga Margosari Desak Polres Kendal Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa

27 Agustus 2024 - 21:50 WIB

Kejari Sintang Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Mentunai, Warga Desak Proses Hukum

27 Agustus 2024 - 13:43 WIB

Trending di KORUPSI