Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 12 Mar 2025 06:35 WIB ·

Jaga Marwah Pers: Dewan Pers Tegas Larang Permintaan THR Mengatasnamakan Media


					Jaga Marwah Pers: Dewan Pers Tegas Larang Permintaan THR Mengatasnamakan Media Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dewan Pers kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga independensi dan integritas pers nasional. Melalui imbauan yang ditujukan kepada berbagai instansi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, Dewan Pers melarang keras praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau barang dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan media, organisasi pers, atau organisasi wartawan.

Imbauan ini disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, pimpinan BUMN/BUMD, perusahaan swasta, serta pejabat humas dan dinas komunikasi di seluruh Indonesia.

Dewan Pers menegaskan bahwa praktik permintaan THR atau sumbangan di luar hubungan kerja yang sah merupakan pelanggaran etika profesi jurnalisme dan dapat mencoreng integritas pers.

“Praktik semacam ini dapat memperburuk citra wartawan dan mendukung praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan media,” tegas Dewan Pers dalam imbauannya.

Dewan Pers menyadari bahwa menjelang Idulfitri, kerap muncul oknum yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan media atau organisasi wartawan. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk menolak segala bentuk permintaan tersebut. Jika terjadi pemaksaan, pemerasan, atau ancaman, korban diminta untuk mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau Dewan Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kewajiban pemberian THR hanya berlaku dalam hubungan kerja antara perusahaan pers dan wartawannya. Wartawan profesional berhak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dari pihak lain.

Untuk menghindari penyalahgunaan nama organisasi pers, Dewan Pers merilis daftar organisasi wartawan dan perusahaan pers yang telah terverifikasi sebagai konstituen resmi.

Meskipun demikian, Dewan Pers menegaskan bahwa organisasi-organisasi ini pun dilarang meminta THR, sumbangan, atau bingkisan dalam bentuk apa pun.

Imbauan ini diharapkan dapat menjaga marwah profesi wartawan, mencegah penyalahgunaan profesi, serta meningkatkan kualitas dan independensi pers nasional. Dewan Pers membuka saluran pengaduan bagi pihak yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan terkait permintaan THR atau sumbangan melalui nomor 0811-8888-0528.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

LPM dan Ikhtiar Menumbuhkan Partisipasi dari Akar Rumput

18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Jelang Musim Tanam, Warga Kedungwaringin Gelar Hajat Bumi

16 Juli 2026 - 15:18 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 36: Kolaborasi Seni dan Teknologi

8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

4 Juli 2026 - 13:34 WIB

Ruas Jalan Desa Rusak Parah, Warga Loleo Berharap Perhatian Bupati Halmahera Selatan

3 Juli 2026 - 10:37 WIB

Bertaruh Nyawa di Tengah Laut: Potret Darurat Kesehatan Warga Desa Loleo dan Polindes yang Sekarat

30 Juni 2026 - 12:30 WIB

Trending di RAGAM