Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

RAGAM · 12 Mar 2025 06:35 WIB ·

Jaga Marwah Pers: Dewan Pers Tegas Larang Permintaan THR Mengatasnamakan Media


					Jaga Marwah Pers: Dewan Pers Tegas Larang Permintaan THR Mengatasnamakan Media Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dewan Pers kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga independensi dan integritas pers nasional. Melalui imbauan yang ditujukan kepada berbagai instansi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, Dewan Pers melarang keras praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau barang dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan media, organisasi pers, atau organisasi wartawan.

Imbauan ini disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, pimpinan BUMN/BUMD, perusahaan swasta, serta pejabat humas dan dinas komunikasi di seluruh Indonesia.

Dewan Pers menegaskan bahwa praktik permintaan THR atau sumbangan di luar hubungan kerja yang sah merupakan pelanggaran etika profesi jurnalisme dan dapat mencoreng integritas pers.

“Praktik semacam ini dapat memperburuk citra wartawan dan mendukung praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan media,” tegas Dewan Pers dalam imbauannya.

Dewan Pers menyadari bahwa menjelang Idulfitri, kerap muncul oknum yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan media atau organisasi wartawan. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk menolak segala bentuk permintaan tersebut. Jika terjadi pemaksaan, pemerasan, atau ancaman, korban diminta untuk mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau Dewan Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kewajiban pemberian THR hanya berlaku dalam hubungan kerja antara perusahaan pers dan wartawannya. Wartawan profesional berhak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dari pihak lain.

Untuk menghindari penyalahgunaan nama organisasi pers, Dewan Pers merilis daftar organisasi wartawan dan perusahaan pers yang telah terverifikasi sebagai konstituen resmi.

Meskipun demikian, Dewan Pers menegaskan bahwa organisasi-organisasi ini pun dilarang meminta THR, sumbangan, atau bingkisan dalam bentuk apa pun.

Imbauan ini diharapkan dapat menjaga marwah profesi wartawan, mencegah penyalahgunaan profesi, serta meningkatkan kualitas dan independensi pers nasional. Dewan Pers membuka saluran pengaduan bagi pihak yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan terkait permintaan THR atau sumbangan melalui nomor 0811-8888-0528.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wagub Vasko Puji Semangat Gen Z Makmurkan Masjid

5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Gubernur Mahyeldi Kejutan Sahur di Rumah Triplek Sawahlunto

5 Maret 2026 - 10:07 WIB

Pajak Air Permukaan: Modal Baru Pembangunan Dharmasraya Berkelanjutan

5 Maret 2026 - 05:08 WIB

Satu Gampong Satu Tahfidz: Investasi Langit Baitul Mal

5 Maret 2026 - 04:51 WIB

Smart Mosque: Saat Adat Minang Bertemu Teknologi AI

4 Maret 2026 - 22:44 WIB

Duta Desa Gen Z: Ubah Kampung Halaman Jadi Ladang Cuan

4 Maret 2026 - 21:39 WIB

Trending di RAGAM