Mojokerto, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Satu-satunya dari 299 desa di Kabupaten Mojokerto yang terancam gagal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2023 hingga memasuki bulan keempat adalah Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Di saat ratusan desa lain sudah menuntaskan pencairan triwulan pertama, administrasi Desa Sumbertebu justru tersangkut aturan batas minimal pengajuan anggaran.
Penyebab utamanya adalah Pemdes Sumbertebu hanya mengajukan delapan orang sebagai sasaran penerima. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 201/PMK.07/2022, porsi alokasi BLT Dana Desa 2023 diwajibkan paling sedikit 10 persen dan maksimal 25 persen dari total pagu anggaran yang diterima.
Dengan pagu Dana Desa Sumbertebu yang tergolong besar mencapai Rp1,1 miliar, batas minimal 10 persen yang harus dialokasikan adalah sekitar Rp100 juta per tahun. Dengan hitungan bantuan senilai Rp300 ribu per bulan untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), desa ini seharusnya mendaftarkan minimal 27 sasaran penerima selama 12 bulan penuh.
“Triwulan satu sudah salur, kecuali Desa Sumbertebu. Saat itu, desa ini tidak memenuhi syarat karena pengajuan alokasi kurang dari 10 persen,” ungkap Plt. Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Mojokerto, Hendra Putra Djaja T.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat belum mengetahui pasti motif di balik minimnya pengajuan tersebut, apakah karena tingkat kesejahteraan warga yang sudah merata atau karena faktor akurasi pendataan. Imbas dari kelalaian syarat BLT Dana Desa 2023 ini tidak main-main; jika pemblokiran berlanjut, pagu Dana Desa Sumbertebu terancam dipotong langsung sebesar 25 persen sesuai batas maksimal sanksi ketentuan BLT.
Secara makro, pengetatan porsi anggaran ini memicu penurunan drastis total penerima bantuan di seluruh Kabupaten Mojokerto, dari semula 28.000 KPM menjadi 10.409 KPM. Hal ini terjadi karena pergeseran fungsi bantuan. Jika tahun-tahun sebelumnya fokus pada penanganan dampak pandemi COVID-19 dengan porsi hingga 40 persen, maka pada tahun ini anggaran diprioritaskan khusus untuk program perlindungan sosial dan penghapusan kemiskinan ekstrem pada keluarga desil 1.
Sisa dari pagu anggaran Dana Desa yang bernilai miliaran tersebut sebenarnya telah dipetakan ketat oleh regulasi pusat untuk kebutuhan vital lainnya. Pemerintah menetapkan maksimal 3 persen untuk biaya operasional pemdes, serta minimal 20 persen wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan dan hewani, termasuk penguatan modal BUM Desa dan pembangunan lumbung pangan. Sisanya diarahkan secara terukur untuk intervensi percepatan penurunan stunting kesehatan serta optimalisasi sektor pariwisata lokal.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.